Jakarta, Itworks-Pemerintah kini tengah mengakselerasi kebijakan yang mengatur terkait satu data (data tunggal), terutama di bidang sosial dan ekonomi. Upaya akselerasi dilakukan agar tidak ada lagi tumpang tindih data yang menyebabkan intervensi kebijakan kurang tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan, saat ini pengelolaan data yang ada belum terintegrasi yang menyebabkan tumpang tindih data sehingga menyebabkan intervensi kebijakan kurang tepat sasaran.
Menko Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa seluruh program pemerintah dapat terlaksana secara tepat sasaran melalui keberadaan data tunggal sosial ekonomi. “Dengan data tunggal ini, semua program pemerintah akan tepat sasaran,” kata Menko Muhaimin Iskandar kepada wartawan (13/01/2025), di Jakarta.
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri rapat bersama sejumlah Menteri. Di antaranya Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, dan serta Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Dalam upaya mengatasi hal ini, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, diperlukan upaya pemadupadanan data untuk menghasilkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk itu, diperlukan payung hukum dalam mengimplementasikan DTSEN yang diwujudkan dalam bentuk Instruksi Presiden.
“Kunci dari pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat berkuaitas adalah dengan data tunggal. Keberadaan DTSEN akan mengurangi dan mencegah program sosial yang tidak tepat sasaran,” ujar Menko.
Rancangan Inpres mengenai DTSEN ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional serta memacu sinergi data antar-instansi pemerintah. DTSEN juga akan digunakan sebagai dasar penargetan dari semua program sosial di tingkat pusat dan daerah.
Menko Muhaimin menyampaikan bahwa DTSEN menyatukan tiga jenis data sosial ekonomi yang ada, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi. Data ini juga ditambah dengan data administratif serta divalidasi dengan data kependudukan.
“Saya berharap komitmen instansi pemerintah dalam mendukung pembangunan DTSEN juga menyiapkan data dan infrastruktur yang berkualitas, serta agar instansi pemerintah nantinya dapat memanfaatkan DTSEN sebagai data tunggal dan program sosial ekonomi pemerintah dapat berjalan dengan baik,” pungkas Muhaimin.
Dukung Implementasi DTSEN
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendukung implementasi DTSEN karena sejalan dengan transformasi digital pemerintah. Implementasi DTSEN menjadi salah satu perwujudan Data Exchange, sebagai jalan tol informasi yang menghubungkan berbagai aplikasi dalam Digital Public Infrastructure (DPI).
“Perlu adanya orkestrasi lintas instansi untuk mendukung pertukaran data dalam implementasi DTSEN. Saat ini orkestrasi lintas instansi yang ada perlu diperkuat sehingga diperlukan kesepakatan bersama agar tercipta proses bisnis terintegrasi yang juga termasuk ke dalam tata kelola transformasi digital,” jelas Menteri Rini sebagaimana dirilis Humas KemenPANRB, baru-baru ini.
Menteri Rini juga mengusulkan agar Rancangan Inpres mengenai DTSEN ini untuk bisa diperkuat. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah terkait dengan pengumpulan, pemadanan, dan pengelolaan data.
“Harus memastikan proses pengumpulan, pemadanan, dan pengelolaan data ditransformasi secara fundamental dan struktural di instansi pemerintah dan bisa memanfaatkan otomasi dan standar. Dengan tata kelola pelaksanaan DTSEN agar menjadi transformasi yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Menteri Rini juga menyampaikan bahwa Kementerian PANRB siap berkolaborasi dalam penguatan tata kelola DTSEN. Diantaranya untuk memudahkan dalam koordinasi dan sinkronisasi terkait transformasi digital pemerintah serta perumusan peta proses bisnis lintas instansi pemerintah terkait DTSEN. (AC)














