ItWorks.id- Memiliki sistem dan aplikasi digital dan infrastruktur pendukung yang mumpuni dalam kerangka mendukung visi, misi, tugas dan fungsinya, tahun ini untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Tasikmalaya -Jawa Barat, masuk nominasi untuk penghargaan “TOP Digital Awards 2025”.
Seiring dengan tuntutan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau electronic government (e-govt), Pengadilan Agama Tasikmalaya juga melakukan transformasi digital, membangun sistem aplikasi digital, baik untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen (e-office) maupun untuk berbagai layanan masyarakat. Inovasi digital juga terus ditingkatkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparana, efisien, dan akuntabel.
Transformasi digital menjadi fondasi penting PA Tasikmalaya yang gencar dilakukan sejak pandemi Covid-19 dengan membangun sistem aplikasi yang lebih terintegrasi. Pengadilan Agama Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi berbasis teknologi digital untuk efektifitas, transparansi, dan akuntabel, sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.
Strategi digitalisasi secara umum dilakukan untuk mendukung proses bisnis. Di antaranya meningkatkan kinerja penyelesaian perkara/ persidangan melalui teknologi inmformasi (TI), peningkatan efektifitas administrasi keperkaraan melalui TI, akses pelayanan publik yang lebih mudah dengan pemanfaatan TI, serta peningkatan akuntabilitas kesekretariatan melalui TI.
Hal ini dilakukan untuk mendukung transformasi digital peradilan agama, sejalan dengan Blueprint IT Mahkamah Agung 2019–2024. Dalam kaitan ini, juga dilakukan penguatan kemampuan SDM (upskilling dan reskilling bidang digital), menumbuhkan budaya kerja inovatif dan adaptif terhadap teknologi di kalangan ASN, terutama pegawai muda (milenial). PA Tasikmalaya juga membuat kebijakan yang diarahkan untuk menjamin keberlanjutan layanan TI, meskipun terjadi rotasi atau mutasi pegawai.
IT Maturity Level Mencakup Semua Lini
Penerapan teknologi digital, baik dalam konteks SPBE seperti e-office maupun layanan masyarakat, kini sudah mencakup ke berbagai lini. Seluruh proses di PA Tasikmalaya, mulai dari administrasi perkara, pelayanan publik, hingga kepegawaian, telah dijalankan secara digital.
Berdasarkan hasil penialan mandiri (self assessment), Pengadilan Agama Tasikmalaya mendapatkan skor lima pada tingkat kematangan TI (IT Maturity Level). Skor lima ini menyatakan bahwa seluruh proses berbasis teknologi informasi di PA Tasikmalaya telah dijalankan dengan baik, terstruktur, dan terus ditingkatkan secara inovatif dan efisien.
Beberapa pencapaian nyata antara lain: pada tahun sampai dengan bulan September 2025, 96% penyelesaian perkara telah dilakukan melalui Electronic Justice System (E-Court)- pendaftaran perkara online). Mulai Juli 2025, seluruh akta cerai telah berbasis elektronik; pelayanan publik dilakukan melalui PTSP digital, WA Center, layanan tamu digital dan virtual. Aktivitas internal telah terdigitalisasi dengan absensi digital, buku tamu digital, dan seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara cashless, mendukung pelayanan publik yang prima, transparans, efisien, dan modern.
“Hal ini membuktikan keseriusan kami di jajaran PA Tasikmalaya, terutama dalam upaya mewujudkan pelayanan masyarakat untuk mendapat layanan peradilan yang makin mudah, efisien, transparans, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital sesuai tuntutan dan dinamika masyarakat, sekaligus memenuhi tuntutan penerapan SPBE yang sudah menjadi keharusan bagi semua lembaga dan instansi kepemerintahan ini,” ungkap Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam sesi presentasi dan wawancara penjurian “Top Digital Awards” secara daring pada (16/10/2025) yang dihelat majalah ItWorks -Jakarta.
TOP DIGITAL Awards merupakan ajang corporate rating (penilaian), pembelajaran dan juga pemberian penghargaan tahunan tertinggi di Indonesia, yang diberikan kepada Perusahaan dan Instansi Pemerintahan, yang dinilai berhasil dalam hal implementasi dan pemanfaatan teknologi digital, untuk meningkatkan kinerja, inovasi, dan daya saing bisnisnya serta layanan kepada masyarakat atau public. Termasuk adanya inovasi pemanfaatan smart technology, seperti teknologi Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), big data analytic yang bisa saling mendukung untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja proses bisnis dan layanan di berbagai bidang.
Dari Pengadilan Agama Tasikmalaya kegiatan penjurian berlangsung dari Media Center yang juga diikuti oleh Dr. Misdarudin -Wakil Ketua Pengadilan Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, ST MM -Sekretaris, Pipih Parida SHI MH -Panitera, Soni Sutendi, SE MM -Kasubag IT dan Pelaporan, Idris Sudrajat, SH -Kasubag Kepegawaian, Tiya Pujiastuti, SH -Kasubag Umum dan Keuangan, Angga Arafat, SH -Staf Pelaksana IT, Joana, S.Kom -Pelaksana IT, Agung Wastono- Pelaksana IT, dan tim lainnya termasuk hakim pengawas bidang TI.
Sedangkan Tim Dewan juri penilai yang hadir pada sesi ini berasal dari berbagai lembaga dan akademisi terkemuka. Di antaranya Prof. Dr Satya Arinanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia/UI), Nurul Yakin Setyabudi (Indonesia Telecommunication User Group/IDTUG – BPSK DKI), Nelson Idris (Forum TI BUMN), Jonathan Prabowo (Badan Riset dan Inovasi Nasikonal/BRIN), yang dimoderatori oleh Ahmad Chury. SAg (Managing Editor ItWorks/MSI Group).
Dalam kesempatan ini, Ketua PA Tasikmalaya Dr. Sugiri Permana, membawakan materi presentasi berjudul “Digitalisasi Office Sebagai Lamgkah Strategis Menuju Smart Court”. Dalam wawancara ini, tim memaparkan banyak hal terkait keberadaan PA Tasikmalaya, visi, misi, tugas dan fungsi, serta proses transformasi digital yang dilakukan.
Inovasi digital telah diterapkan untuk mempercepat pelayanan publik, sekaligus memastikan proses yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital yang efektif, transparans, dan akuntabel, sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.
Saat ini terdapat beberapa inovasi produk solusi aplikasi dan layanan, setidaknya ada 14 aplikasi yang jadi unggulan. Di antaranya Electronic Justice System (E-Court) yang diimplementasi tahun 2019 yang diadopsi dari Mahkamah Agung Pusat. E-Court merupakan sistem administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Fitur unggulan meliputi pendaftaran online (e-Filing), pembayaran online (e-Payment), pemanggilan online (e-Summons), dan persidangan online (e-Litigation).
“Manfaat penerapan e-Court di Pengadilan Agama Tasikmalaya meningkatkan efisiensi dan transparansi proses perkara. Hingga Januari 2025, 96% perkara telah diproses secara online. Sistem ini memungkinkan pengajuan, unggah dokumen, dan pemantauan perkara dilakukan tanpa kehadiran langsung, serta mendukung koordinasi internal, mengurangi beban administrasi, dan memperkuat profesionalisme serta kredibilitas instansi,” terangnya.
Aplikasi lain, di antaranya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang digunakan untuk memantau dan mengelola proses administrasi perkara. Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), sistem untuk pengelolaan data kepegawaian secara elektronik yang mendukung berbagai kebutuhan pegawai. Terbaru ada Elektronik Akta Cerai (EAC) yang diimplementasi tahun 2025. EAC adalah sistem elektronik untuk pembuatan, pengelolaan, dan penyimpanan akta cerai secara digital yang terintegrasi dengan sistem peradilan berbasis TI.
Selain itu, ada SI-PATAS (Sistem Informasi PA Tasikmalaya) yang diimplementasikan tahun 2022. Aplikasi ini merupakan pendukung layanan informasi perkara yang melengkapi SIPP dengan tampilan yang lebih mudah diakses dan dipahami publik. Fitur Unggulan: Informasi perkara, jadwal sidang, biaya, majelis hakim, alur proses, dan akta cerai/penetapan.
Aplikasi yang juga baru yakni PTSP Digital Pengadilan Agama Tasikmalaya yang diimplementasi 2025 oleh internal Pengadilan Agama Tasikmalaya. Aplikasi ini untuk layanan terpadu yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan layanan seperti informasi, Posbakum, SPTJM, dan duplikat, dengan proses terdokumentasi otomatis.
Ada juga E-TAMALA (Elektronik Terima Akta Mudah Aman dan Lancar). Merupakan aplikasi internal untuk merekam data pengambilan akta cerai secara digital dengan dokumentasi foto penerima, menggantikan pencatatan manual. Fitur Unggulan: Perekaman data, unggah foto, penyimpanan otomatis, dan pencarian data cepat.
Untuk memudahkan administrasi pembayaran ada BISAA CASHLESS tahun implementasi tahun 2024. Inovasi ini terutama memudahkan pembayaran digital tanpa tunai untuk panjar biaya perkara dan PNBP, dengan pengembalian sisa panjar otomatis melalui transfer bank. Fitur Unggulan: Pembayaran via VA dan QRIS, pengembalian otomatis lewat Cash Management System, pencatatan digital, dan monitoring real-time. Selain itu juga masih ada beberapa system aplikasih lainnya untuk kemudahan layanan masyarakat ini.
Terkait sistem keamanan informasi dan penyimpanan data, server lokal Pengadilan Agama Tasikmalaya menggunakan CentOS dengan Linux untuk mengontrol akses dan menjaga keamanan seluruh file serta proses sistem, sekaligus meminimalisir risiko penyusupan. Untuk keamanan siber, jaringan PA Tasikmalaya dilindungi menggunakan Mikrotik, memastikan sistem dan layanan digital tetap aman dan terkontrol.Sedangkan untuk keamanan aplikasi yang berkaitan langsung dengan keperkaraan seperti SIPP dan E-Court untuk keamanan terpusat di Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya merupakan Pengadilan Tingkat Pertama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah dan sengketa Ekonomi Syari’ah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Selain kewenangan tersebut, dalam pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama juga memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas, juga menjalan berbagai fungsi lain, pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, dan lainnya di seluruh jajarannya. Juga menjalankan fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam Tahun 2016 telah menetapkan kebijakan umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan memperhatikan cetak biru (blue print) Mahkamah Agung RI dan Reformasi Birokrasi yang juga menjadi perhatian besar pemerintah saat ini.














