ItWorks.id- Menjelang penerapan Ketentuan Wajib Halal pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kesadaran publik dan sinergi lintas sektor terkait pentingnya sertifikasi halal. Upaya ini diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar di Gedung BPJPH, Jakarta.
Rapat koordinasi tersebut membahas penguatan kolaborasi antar-kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Fokus utama diskusi adalah sosialisasi Ketentuan Wajib Halal 2026 sekaligus penyelarasan aspek teknis, termasuk penetapan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) untuk produk yang wajib bersertifikat halal.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah strategis untuk membangun pemahaman yang sama antar pemangku kepentingan. “Harmonisasi kode produk dan sosialisasi Wajib Halal 2026 sangat penting untuk memastikan keseragaman implementasi kebijakan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya dilansir melalui portal web resmi BPJPH (21/01/2026), di Jakarta.
Ditambahkan, kewajiban sertifikasi halal bukan semata regulasi administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam menjamin rasa aman dan kepastian bagi konsumen.
Dalam konteks global, kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri dinilai krusial untuk memperluas pemahaman tentang kebijakan Wajib Halal Indonesia. Melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, sosialisasi dapat menjangkau pemerintah negara sahabat, pelaku usaha internasional, hingga lembaga halal asing, sehingga tercipta keselarasan standar dan kepercayaan pasar.
Sementara itu, sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Peran pemerintah daerah menjadi kunci dalam mempercepat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, terutama dalam pendampingan pelaku usaha dan penguatan ekosistem halal di daerah.
Melalui penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini, BPJPH optimistis implementasi Ketentuan Wajib Halal 2026 dapat berjalan efektif dan terintegrasi. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat, langkah ini juga diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem halal yang produktif dan berdaya saing, sekaligus memperkuat perekonomian nasional.














