ItWorks.id- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Langkah strategis ini ditandai dengan percepatan proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 29 hari kerja.
Penguatan sistem ini sejalan dengan regulasi terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam kerangka tersebut, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa percepatan proses perizinan tidak lepas dari pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam. Tim ini merupakan kolaborasi antara internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, dirilis Humas BP Batam, belum lama ini.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Kebijakan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini cukup panjang.
Menurut Harry, BP Batam berupaya merancang tata kelola perizinan yang efisien dan kompetitif. “Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” katanya.
Sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku, pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha. Persyaratan tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), serta Persetujuan Lingkungan (PL).
Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan melalui sistem baru ini, BP Batam optimistis dapat meningkatkan daya saing kawasan serta mendorong pertumbuhan investasi, baik dari investor domestik maupun global.














