ItWorks.id-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru. Langkah ini ditempuh sejalan dengan transformasi digital yang tidak hanya membutuhkan konektivitas yang cepat, tetapi juga identitas digital yang aman dan terpercaya.
Pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital dengan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler setiap aktivasi nomor baru per mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan berbagai kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi operator.
Menurut Edwin, registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, spam call, phishing, hingga pencurian kode OTP. “Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin dalam konferensi pers, di Jakarta, (29/5), dilansir dalam siaran pers, belum lama ini.
Pemerintah mencatat kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun. Selama ini, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim.
Selain meningkatkan keamanan masyarakat, kebijakan ini juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui basis data pelanggan yang lebih akurat dan penekanan penggunaan kartu SIM ilegal.
Komdigi memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas. Data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Sistem yang digunakan juga telah menerapkan standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3.
Pemerintah juga mengimbau pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela agar dapat memanfaatkan fitur pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya serta meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi digunakan tanpa izin.
Edwin menegaskan, registrasi biometrik bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan upaya membangun kepercayaan dalam ekosistem digital nasional. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan tervalidasi, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang.














