ItWorks.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat transformasi digital melalui penerapan tata kelola digital (digital governance), peningkatan keamanan siber (cybersecurity), serta pengembangan kecerdasan buatan yang bertanggung jawab (trusted AI). Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan proses bisnis yang terintegrasi, pengelolaan data yang berkualitas, serta pengambilan keputusan yang efektif dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Arfiansyah Darwin, Kepala Bagian Manajemen Pengetahuan, Komunikasi, dan Kerja Sama, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dalam pemaparan materi bertema “KLC: From Digital Learning to Intelligent Learning” yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (03/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan juga melibatkan Eko Satyono, Kepala Subbidang Program dan Sistem Kerja Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii); M. Ichsan dan Eko Supriyono, Pranata Komputer Muda BaTii; serta Muhamad Octariyaddi, Kepala Subbagian Analisis Data Pembelajaran BPPK.
Arfiansyah menjelaskan, transformasi digital di lingkungan Kemenkeu diarahkan untuk mewujudkan keterhubungan dan keterpaduan proses bisnis, baik dalam pengelolaan APBN, pengelolaan non-APBN, maupun manajemen birokrasi.
Salah satu elemen penting dalam mendukung keterpaduan tersebut adalah Human Resource Information System (HRIS) yang berfungsi sebagai tulang punggung (backbone) pengelolaan informasi kepegawaian.
Integrasi sistem tersebut didukung oleh ekosistem data Kemenkeu melalui pengembangan platform Integrated Core System. Platform ini dirancang untuk mendigitalisasi dan mengintegrasikan berbagai proses bisnis sehingga HRIS dapat terhubung dengan sistem dan proses bisnis lainnya di lingkungan Kemenkeu.
“Melalui integrasi ini, data pegawai, organisasi, peran, penugasan, kompetensi, aktivitas kedinasan, hasil kerja, hingga kinerja dapat digunakan dan diperbarui secara konsisten,” kata Arfiansyah.
Menurutnya, integrasi sistem menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun proses bisnis yang saling terhubung. Dengan dukungan pemanfaatan data yang optimal, berbagai proses kerja di lingkungan Kemenkeu diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain integrasi sistem, penerapan prinsip Satu Data Kementerian Keuangan juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan data yang terpadu, berkualitas, konsisten, dan tepercaya.
Melalui prinsip tersebut, setiap data harus memiliki sumber yang jelas, menggunakan standar yang seragam, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, data dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyusunan kebijakan, penyelenggaraan layanan, pengawasan, pelaporan, hingga pengambilan keputusan.
Materi presentasi juga menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan terus memperkuat peran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai salah satu penggerak utama transformasi digital dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui arah Transformasi Digital 2025–2029, Kementerian Keuangan berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan negara serta sektor keuangan yang proaktif, adaptif, dan terpercaya. Upaya ini menjadi bagian dari kontribusi Kementerian Keuangan dalam mendukung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Transformasi digital tersebut dibangun melalui empat pilar utama, yaitu Core APBN, Core Non-APBN, Manajemen Birokrasi, dan Ekosistem Data Kementerian Keuangan. Keempat pilar ini menjadi fondasi dalam mengintegrasikan proses bisnis, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Implementasi transformasi digital juga didukung oleh peran strategis berbagai fungsi, antara lain Chief Enterprise Architect (CEA), Chief Information Officer (CIO), Chief Information Security Officer (CISO), dan Chief Data Officer (CDO). Sinergi antarfungsi tersebut diperlukan untuk memastikan keselarasan arsitektur teknologi informasi, pengelolaan sistem, keamanan informasi, serta tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, terdapat tiga aspek pendukung yang menjadi perhatian utama, yakni infrastruktur teknologi informasi melalui Data Center dan Disaster Recovery Center (DC/DRC), tata kelola teknologi informasi yang mencakup System Development, Incident Handling, dan Switchover, serta penguatan keamanan informasi.
Ketersediaan infrastruktur yang andal, tata kelola yang terintegrasi, dan sistem keamanan informasi yang kuat menjadi elemen penting dalam menjaga keberlangsungan layanan digital Kementerian Keuangan. Pengelolaan Human Resource Information System (HRIS) juga menjadi bagian dari ekosistem pendukung yang memerlukan integrasi dan tata kelola secara berkelanjutan.
Keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sinergi antara unit organisasi, pengelola teknologi informasi, serta seluruh pihak terkait menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem digital yang terintegrasi.
Penguatan SPBE melalui Transformasi Digital 2025–2029 diharapkan dapat memperkuat integrasi proses bisnis, meningkatkan kualitas tata kelola data, serta menjaga keamanan dan keberlangsungan layanan digital Kementerian Keuangan. Melalui sinergi seluruh unit organisasi dan pemangku kepentingan, transformasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan keuangan negara yang modern, adaptif, dan akuntabel dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Tiga Aspek Penopang Transformasi Digital
Lebih lanjut, Arfiansyah memaparkan bahwa transformasi digital Kemenkeu ditopang oleh tiga aspek utama.
Pertama, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang andal untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan layanan dan proses bisnis digital.
Kedua, keamanan informasi yang menjamin aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Aspek ini menjadi penting untuk melindungi data serta menjaga kepercayaan terhadap sistem digital yang digunakan.
Ketiga, tata kelola transformasi digital yang memastikan arah kebijakan, prioritas, standar, arsitektur, serta investasi TIK dikelola secara terpadu dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mendukung penerapan tata kelola digital, Kemenkeu telah memiliki sejumlah dokumen kebijakan dan regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan transformasi digital. Salah satunya adalah Master Plan TIK-BPPK Tahun 2024–2028 yang masih berlaku. Selain itu, penyusunan Peta Jalan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk lingkup Kemenkeu juga tengah dikembangkan.
Sejumlah regulasi turut menjadi landasan dalam penyelenggaraan tata kelola teknologi informasi, tata kelola data (data governance), pelindungan data, serta keamanan siber dan informasi. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SPBE, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323 Tahun 2025 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan SPBE, serta Keputusan Kepala BaTii Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis SPBE di Kementerian Keuangan.
Penguatan Responsible Data dan Trusted AI
Pada aspek Responsible Data dan Trusted AI, Arfiansyah menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan pengelolaan data dan pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan perlu didukung tata kelola yang memadai agar penggunaannya tetap memperhatikan aspek keamanan, keandalan, kepatuhan, dan akuntabilitas. Dengan demikian, penerapan AI tidak hanya berorientasi pada peningkatan efisiensi, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengelolaan risiko yang melibatkan vendor dan pihak ketiga (vendor and third-party risk) juga menjadi perhatian. Dalam hal ini, Kemenkeu mengacu pada ketentuan terkait pelindungan data pribadi untuk memastikan pengelolaan data dan kerja sama dengan pihak eksternal tetap memperhatikan aspek perlindungan informasi.
Arfiansyah menegaskan bahwa keberadaan kebijakan dan regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan transformasi digital tidak semata-mata berfokus pada pemanfaatan teknologi. Lebih dari itu, transformasi harus dibangun dengan memperhatikan tata kelola, keamanan, kepatuhan, dan akuntabilitas.
Melalui penguatan tata kelola digital, keamanan siber, integrasi data, serta penerapan trusted AI, Kemenkeu diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang semakin terintegrasi, aman, dan tepercaya.
Dukungan infrastruktur teknologi, tata kelola yang kuat, serta pengelolaan data yang berkualitas diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu secara efektif dan berkelanjutan.














