Makassar, Itech- Saat ini, beberapa negara maju di dunia sukses melakukan pembangunan ekonomi demi kesejahteraan rakyatnya melalui kemajuan inovasi yang didukung oleh undang-undang. Karenanya, Dewan Riset Nasional (DRN) menilai sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Inovasi. Ketua Dewan Riset Nasional Bambang Setiadi mengatakan dengan adanya UU Inovasi, pemerintah tidak dibenarkan oleh UU tersebut untuk memotong anggaran yang riset strategis.
“Pemerintah hanya boleh memotong anggaran untuk efisiensi, namun untuk riset-riset strategis, yang juga ditetapkan oleh UU Inovasi, misalnya riset untuk kesehatan stem cell, dan juga riset pertahanan misalnya roket, tidak boleh dipotong sembarangan di tengah jalan,” katanya di acara Seminar Nasional bertemakan “Menuju Undang-Undang Inovasi Untuk Penguatan Ekonomi Lokal dan Daya Saing Nasional” di Makassar, Rabu (9/8). Seminar yang digelar dalam rangka Sidang Paripurna DRN dan Memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2017 itu dihadiri oleh Menristekdikti Muhammad Nasir.
Lebih lanjut Bambang mencontohkan, Negara Korea memiliki Special Law for Science and Technology Innovation (1997), Innovatioan Act 2017 (Amerika), The NationalInnovation Act 2008 (India), Agency Innovation Act (Malaysia), The National Competitive Enhancement Act for targeted industries, March 2017 (Thailand), Standard, Productivity and 4 Innovation Board Act 2002 (Singapura), Innovation Law and Policy in the European Union 2020 (Uni Eropa).
Menurut Bambang, sejak akhir tahun 2016 DRN melakukan serangkaian diskusi intensif dengan melibatkan beberapa pihak terkait dan membentuk tim adhock beranggotakan anggota DRN yang pernah terlibat dlaam penyusunan UU Pertahanan dan UU Industri. Hasilnya, tim tersebut berhasil merampungkan naskah akademik UU Inovasi dan publik bisa mengaksesnya melalui web DRN. Mewujudkan visi Nawa Cita, garis arahan Menristekdikti adalah dengan membangkitkan riset dan inovasi.
Dia menegaskan DRN berpandangan masalah-masalah yang dihadapi Indonesia diantaranya tingkat ketergantungan yang masih tinggi, lemahnya kemandirian dan daya saing, salah satu solusinya adalah dengan membangkitkan inovasi. “Inovasi hanya bisa dijalankan kalau ada UU yang mengatur dan mengikat. Inovasi adalah cara terbaik membangun kemandirian dan ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir mengungkapkan saat ini total dana riset yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp23 Triliun. Jumlah tersebut setara 75% dari keseeluruhan dana riset nasional sebesar Rp 31 Triliun. Sedangkan sektor swasta baru mengambil porsi sebesar Rp 8 Triliun atau setara 25% saja. Ke depannya, idealnya komposisi tersebut bisa dibalik dimana porsi pendanaan swasta lebih besar dari pemerintah.
“Kita ingin seperti Singapura, dimana pendanaan riset dan inovasiya sekitar 80% berasal dari industri/dunia usaha, sisanya 20% dari pemerintah,” katanya seraya menambahkan masalah pendanaan riset (hulu) dan inovasi (hilir) tersebut menjadi salah satu hal yang akan dimasukkan dalam RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek DPR, Andi Yuliani Paris mengatakan negara memang memiliki keterbatasan anggaran untuk mendanai riset yang memiliki peran vital dalam menghasilkan inovasi-inovasi guna memajukan ekonomi dan mensejahterakan rakyat. “Kami menyambut baik dorongan dari pemerintah kepada industri dan dunia usaha untuk berperan lebih aktif dalam mendanai riset,” katanya. (*/dju)













