Jakarta, Itech- Badan Informasi Geospasial (BIG) mendaftarkan sebanyak 16.056 pulau yang telah bernama dan berkoordinat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),melalui forum United Nations Conferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Dengan demikian terjadi tambahan sejumlah 2.590 pulau jika dibandingkan tahun 2012 silam, sebanyak 13.466 pulau.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z. Abidin mengatakan, masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi. Selain itu, jumlah pulau bisa berubah akibat perubahan cuaca dan berbagai anomali alam lain yang menimbulkan abrasi. Oleh karena itu, verifikasi pulau dan pendaftaran nama rupa bumi di PBB merupakan kegiatan administratif yang penting dilakukan oleh negara-negara anggota PBB. “Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda,” ujarnya kepada wartawan di kantor BIG Cibinong, Senin (21/8).
Menurut Hasanuddin yang baru saja terpilih menjadi vicechair pengurus UNGEGN periode 2017-2019, bahwa UNCSGN adalah forum teknis yang diselenggarakan setiap 5 tahun oleh PBB, dalam hal ini UNGEGN, untuk melaporkan capaian dan implementasi dari resolusi yang telah disepakati pada UNCSGN sebelumnya. Indonesia secara aktif berpartisipasi pada forum tersebut terutama terkait pembakuan nama rupabumi. Pembakuan nama rupabumi ini memiliki peran yang penting terutama terkait.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menyampaikan data resmi terkait jumlah pulau dan melaporkannya kepada UNCSGN melalui gasetir nasional yang disimpan dalam geodatabase. Gasetir Nasional adalah daftar nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Prinsip penamaan rupabumi sendiri meliputi penggunaan abjad romawi; satu unsur rupabumi satu nama; penggunaan nama lokal; berdasarkan peraturan perundang-undangan; menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan; menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup; menggunakan Bahasa lndonesia dan/atau Bahasa Daerah; dan paling banyak tiga kata. (red)













