Jakarta, ItWorks- Sejak merebak di awal tahun 2020, virus corona yang berpusat di Wuhan, Provinsi Hubei, China telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dunia yang juga memunculkan sebaran konten hoaks (berita bohong) dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV), termassuk di Indonesia. Menyikapi hal ini, Kementerian Kominfo proaktif melakukan pemantauan konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, hingga Senin, 3 Februari 2020, telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan. “Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo, ada 54 informasi hoaks. Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” papar Menteri Kominfo Johnny dalam paparan pers (3/2), mengenai Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.
Menurutnya, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. Hal ini berdasarkan pemantauan konten hoaks dan disinformasi terkait virus corona. Ditegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum “Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan. Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tandasnya.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam konferensi pers itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirijani Pangerapan dan Plt. Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.
Rujuk Informasi Resmi
Dalam kesempatan itu, Menkominfo Johnny juga mengimbau agar masyarakat Indonesia, terutama warganet tidak percaya dengan informasi yang disebar dari sumber yang tidak dapat dipercaya. Menteri Kominfo juga mengajak pemangku kepentingan dan komunitas untuk ikut proaktif dalam mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Lakukan cek silang dan cari informasi dari sumber resmi Pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id, atau mengenai informasi luar negeri cek di kemlu.go.id,” pintanya.
Ditambahkan, saat ini Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mencegah dampak penyebaran Novel Coronavirus (2019-nCoV) itu. Kebijakan itu antara lain, pertama, Pemulangan 285 WNI dari Wuhan, Tiongkok. Kedua, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akan berkantor di Natuna, dan akan memberikan status terkini tentang perkembangan WNI yang dipulangkan. Ketiga, pemerintah menutup penerbangan dari dan ke Tiongkok mulai Rabu (05/02/2020) pukul 00.00 WIB.
Selanjutnya, keempat, pendatang dari Tiongkok, yang telah tinggal selama 14 hari di mainland, tidak diperkenankan masuk dan transit di Indonesia. Kelima, pemerintah Mencabut Bebas Visa dan Visa On Arrival bagi Warga Negara Tiongkok yang bertempat tinggal di mainland Tiongkok dan keenam, pemerintah meminta WNI tidak bepergian ke mainland Tiongkok.
Dalam press release-nya disebutkan, secara global per tanggal 1 Februari 2020 tercatat 11.953 kasus Virus Corona terkonfirmasi. Sebanyak 1821 kasus diantaranya dilaporkan dari Cina yang tersebar di 34 wilayah. Total kematian 259 kasus (CFR 2,2%) yang seluruhnya terjadi di China. Di Indonesia belum terjadi kasus terkonfirmasi.
Sementara itu, WHO juga sudah menetapkan 2019-nCoV sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sejak tanggal 30 Januari 2020 sejak tanggal 30 Januari 2020 karena adanya peningkatan kasus yang signifikan dan kasus konfirmasi di beberapa negara lain. Penularan antar manusia yang terjadi masih terbatas pada keluarga pasien, petugas kesehatan yang merawat pasien, dan kontak erat dengan kasus konfirmasi. (AC)














