Jakarta, ItWorks- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan seluruh operator seluler berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian IMEI. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema White List.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kominfo, akhir pekan lalu (28/2) yang dihadiri oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen Perdagangan Luar Negri Indrasari WisnunWardhana, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi Elektronik (ILMATE) Kemenperind Haryanto dan Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, bahwa Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa hal-hal, di antaranya sebagai berikut:
- Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan
konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang
sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan
perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
- Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema White List. Skema yang dimaksudkan ini yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.
- Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas (Know Your Mobile) dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui took maupun online.
- Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020, akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual.
- Masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.
Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat, untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT. (AC)














