Jakarta, Itech- Solusi ‘Smart City’ yang dikembangkan beberapa kota harus ditunjang dengan perencanaan tata ruang yang akurat. Namun pada pelaksanaannya, masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemetaan tata ruang tanpa asistensi dan supervisi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Padahal berdasarkan UU No. 4/2011, Peta Tata Ruang harus mengacu pada informasi Geospasial Dasar. Hal tersebut akan menjadi satu ketetapan hukum untuk pengaturan suatu wilayah.
Demikian hasil diskusi pada Media Gathering BIG bertema ‘Pemetaan Tata Ruang untuk Smart City”, di Bogor, Jumat (21/7). Narasumber yang hadir antara lain Mulyanto Darmawan, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG, Andri Hari Rochayanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Wilayah II Kementerian ATR/BPN, dan Agus Iwan Setiawan, Kabid IPW Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.
Konsep smart city merupakan konsep pemerintahan atau kota yang memanfaatkan dukungan teknologi informasi dan komunikasi internet dalam upaya percepatan memberi pelayanan kepada masyarakat. Melalui dukungan informasi teknologi dan komunikasi yang melekat dalam konsep smart city, masyarakat bisa mengontrol berbagai program pemerintah. Dalam konsep smart city, BIG berperan menyediakan peta dasar, citra satelit dan verifikasi peta rencana tata ruang kepada kota atau wilayah yang akan menyusun konsep tersebut
Menurut Mulyanto, berdasarkan data Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG, per Desember 2016 jumlah Kabupaten Kota yang telah mendapatkan rekomendasi terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dari BIG baru 42 Kabupaten Kota. Sementara itu, sisanya yang 315 Kabupaten Kota sedangkan melakukan asistensi dan sebanyak 159 Kabupaten Kota belum melakukan asistensi.
“Akibatnya, Peta Tata Ruang yang telah dibuat akan saling tumpang tindih pada pola ruang sehingga dalam satu area bisa terdapat dua atau lebih fungsi kawasan,” ungkapnya. Selain itu, batas antar wilayah tidak sesuai dikarenakan tidak mengacu pada batas-batas yang telah definitif atau penegasan batas wilayah dari Kemendagri dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG.
Sebagai gambaran, penetapan Peta Tata Ruang suatu wilayah melalui beberapa tahap. Tahap awal, Peta Tata Ruang yang dimiliki oleh suatu pemerintahan harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada BIG. “Dari hasil konsultasi tersebut itulah peta harus dibuat sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan, barulah suatu peta rencana tata ruang dapat diimplementasikan untuk pembangunan suatu wilayah,” jelasnya.
Salah satu daerah yang sudah memiliki perda RDTR adalah Tasikmalaya. Menurut Agus Iwan Setiawan, sebelum menyusun RDTR, pihaknya menyusun rencana tata ruang wilayah terlebih dahulu. Tahun 2013, Tasikmalaya mulai menyusun RDTR dan tahun 2014 rutin berinteraksi dengan BIG. Hingga akhirnya tahun 2016 keluarlah perda RDTR Tasikmalaya. “Kita merencanakan dalam lima tahun ke depan menjadi smart city yakni kota yang hijau dan bersih serta fokus dalam pengelolaan sampah,” kata Agus. (red/ju)













