Jakarta, ItWorks- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menemukan 1.096 isu hoaks terkait virus corona atau Covid-19 yang tersebar di platform Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube. Sebanyak 359 konten sudah dilakukan penindakan dengan take down, sementara 737 konten sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja bersama Anggota Komisi I DPR RI melalui konferensi video pada (7/4) sore, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo menyatakan sesuai dengan Keputusan Presiden N Johnny G. Plate omor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Kementerian Kominfo mendukung penuh setiap upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon Covid-19.
“Komunikasi publik juga dilakukan secara terus-menerus untuk menyampaikan apa saja kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, dukungan terhadap UMKM, pemulihan perekonomian, pelaksanaan jaring pengaman social, pembatasan social berskala besar, kebijakan terkait mudik, dan sebagainya,” tuturnya sebagaimana dirilis Humas Kominfo.
Menteri Johnny menyatakan, terkait hoaks, sejauh ini ada juga kasus hoaks yang sudah ditangani oleh Polri. Pihaknya juga menyapaikan berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, dimana 21 Polda dan Bareskrim Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait Covid-19. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan kolaborasi dengan Polri,” tuturnya.
Ditambahkan, Kominfo melibatkan unsur pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media dalam mendukung penanganan dampak Virus Corona (Covid-19). Keterlibatan kelima unsur itu dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif.
“Kami memanfaatkan betul jejaring kerja sama pentahelix. Karena memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus kolaboratif dan sistematis. Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait maupun Pemerintah Daerah. Kemudian juga dengan masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media,” ujarnya.
Aplikasi PeduliLindungi
Dukungan pentahelix menurut Menteri Johnny tidak hanya dilakukan dalam diseminasi informasi dan komunikasi publik. Kementerian Kominfo juga bergotongroyong untuk menyiapkan berbagai dukungan layanan prima melalui aplikasi PeduliLindungi agar bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Aplikasi ini merupakan kerja sama Kominfo, Kementerian BUMN, Kemenkes, dan BNPB dalam naungan Gugus Tugas Covid-19.
“Melalui aplikasi ini, dapat dilakukan tracking atau bisa melihat pergerakan seseorang yang positif Covid-19 secara historis. Selanjutnya tracing, untuk mengetahui dengan siapa saja seseorang yang positif Covid-19 melakukan kontak. Dan juga fencing, memberikan batasan bagi seseorang dalam pengawasan/positif melakukan pergerakan (dalam karantina dan isolasi),” paparnya.
Dalam membangun sistem ini, Kominfo menjamin pelindungan data pribadi sewiap warga yang menggunakan aplikasi. Kementerian Kominfo juga telah mengeluarkan Kepmen No 159/2020 yang menyebutkan bahwa data pribadi akan dilindungi dan pemanfaatan aplikasi itu hanya sampai Pandemi ini dinyatakan selesai. (AC)














