Jakarta, ItWorks – Kebocoran data pelanggan telepon seluler menjadi salah satu isu hangat yang terjadi di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta operator penyelenggara jaringan bergerak (seluler) untuk melakukan investigasi internal.
“Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi seluler terkait untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data dari para pelanggannya. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” ungkap Menkominfo, Johnny G. Plate Johnny dalam pernyataan tertulis (06/07/2020) yang dirilis Humas Kementerian Kominfo, baru-baru ini.
Menurut Menteri Johnny, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dalam hal ini, penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertfikasi ISO 27001. Sertifikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001,” jelasnya.
Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Menteri Johnny juga mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik. “Kementerian Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi, seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga meningatkan bahwa setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum. Karena itu, pihaknya juga menegaskan agar siapapun tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. “Segala pelanggaran akan diproses secara hukum,” tegasnya. (AC)














