Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh pagu anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp3,18 triliun. Jumlah tersebut disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021.
Pada Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021, Kemenperin juga telah mengajukan penambahan pagu anggaran sebesar Rp298,3 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi penyiapan infrastruktur dalam rangka kebijakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebesar Rp25 miliar, fasilitas Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI Wajib) dan Penguatan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sebesar Rp109,8 miliar, serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesarRp163 miliar
“Tentunya kami dari Kemenperin siap untuk bekerja sesuai dengan anggaran yang telah disetujui untuk membina serta mendorong pertumbuhan industri di tanah air,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (23/9).
Rincian pagu anggaran yang disetujui tersebut difokuskan pada empat program antara lain, pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp962 miliar, program riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp112,3 miliar, program nilai tambah dan daya saing industri sebesar Rp663,3 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp1,4 triliun.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota komisi VI karena telah menunjukkan dukungannya yang luar biasa. Kerjasama kemitraan yang telah ditunjukkan antara pemerintah dan komisi VI sangat baik sekali, semoga akan terus bisa terlaksana baik ke depannya,” imbuh Menperin.
Baca: Kemenperin Selenggarakan Festival Virtual Bangga Mesin Buatan Indonesia














