
Penulis: Nurdian Akhmad
Bertahun-tahun pemerintah memberikan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun baru tahun 2020 ini pemerintah memiliki data yang pasti mengenai penerima subsidi tersebut. Dengan memiliki data MBR, penyaluran dana subsidi rumah MBR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi lebih cepat dan tepat sasaran sesuai amanat Undang-Undang (UU).
Tahun 2020 ini, Pusat Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberi tugas untuk menyalurkan dana bergulir FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk 101.442 debitor. Sampai 12 November 2020, penyaluran dana FLPP sudah mencapai 97 persen. Untuk menuntaskan penyaluran dana tersebut, PPDPP tinggal menunggu sekitar 1.500 debitor lagi yang kemungkinan besar akan bisa terpenuhi dalam satu atau dua hari ke depan.
Kunci keberhasilan pemerintah menyalurkan dana FLPP tersebut tak terlepas dari penggunaan aplikasi SiKasep yang diluncurkan oleh PPDPP pada 19 Desember 2019. SiKasep merupakan singkatan dari Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan. Aplikasi yang dibangun sendiri oleh tim IT internal PPDPP ini dapat diunduh secara gratis pada Playstore melalui handphone berbasis android. Aplikasi ini berfungsi membantu memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah subsidi FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dari pemerintah. Selain SiKasep, PPDPP juga membangun aplikasi khusus untuk para pengembang perumahan bernama SiKumbang dan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).
Dalam presentasi dan wawancara penjurian TOP DIGITAL Awards 2020 yang digelar secara daring oleh Majalah ITWorks, Kamis (12/11/2020), Direkur Utama BLU PPDPP Arief Sabaruddin menjelaskan, landasan hukum PPDPP dalam menjalankan tugasnya adalah Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pasal 54 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
“Selama ini pemerintah melihat bahwa MBR ini menjadi objek pembangunan. Ini karena kita dalam menyalurkan bantuan subsidi perumahan melalui perbankan dan pemerintah tidak pernah tahu di mana MBR dan siapa penerima MBR itu. Dengan konsep baru, MBR tidak lagi sebagai objek, tapi jadi subjek pembangunan. Sehingga kami berusaha mendekatkan MBR-MBR tersebut, namun demikian kami di PUPR sebelum tahun 2020 tidak memiliki data terkait MBR, karena MBR selalu berhubungan langsung dengan perbankan maupun pengembang. Untuk itu, kami ubah konsep dasar utamanya, bahwa pemerintah berurusan dengan MBR, tapi pengembang dan bank adalah mitra kerja pemerintah,” papar Arief.
Dewan juri yang hadir dalam penjurian kali ini antara lain Prof DR Laode M Kamaluddin, MSc, MEng (dewan pakar TOP Digital Award 2020), Melani K. Harriman, Ak., MBA, CFA, PhD dari Melani K Harriman Asociate, Eri Soemiarso (Director/Managing Partner PT Sinergi Daya Prima), Dr. Sofi Suryasnia, S.E., Ak., M.Ak., CA (Direktur Utama Dana Pensiun Bank BJB yang juga dosen di Unpad dan ITB), serta M Lutfi Handayani MM, MBA (Pemred Majalah IT Works).

Dirut PPDPP Arief Sabaruddin dalam penjurian TOP DIGITAL Awards 2020 ini didampingi Martanto (Direktur Operasi), Atik Niene Iskandar (Direktur Umum dan Hukum), Moch Insan (Kadiv TI), Fachri (Kadiv Database), Rozalinda Yahya (Kadiv Humas), dan Erwan Adiwijaya (Staf TI).
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan, pemerintah daerah melakukan penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue).
“Selama ini kita tidak memiliki daftar antrean MBR ini, dan PP ini tidak bisa langsung diserahkan ke pemerintah daerah. Sehingga waktu itu PPDPP memfasilitasi, kita memulai dengan aplikasi SiKasep. Nanti aplikasi SiKasep ini bisa kita split penggunaannya untuk pemerintah daerah, karena kita sudah punya big data, tidak hanya level provinsi, kota atau kabupaten tapi juga sampai ke level kecamatan. Kemudian ditunjang dari fungsi PPDPP, selain melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana FLPP, kami juga memiliki fungsi untuk pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum,” tutur Arif.
Kementerian PUPR selama ini sulit memantau ratusan ribu rumah MBR yang dibangun dengan dengan dana FLPP karena tersebar hampir di 34 provinsi. Di lapangan, faktanya banyak terjadi penyimpangan dari spek yang telah ditentukan, sehingga yang dirugikan tidak hanya pemerintah, tapi juga MBR. “Mereka mendapatkan rumahnya tidak sesuai spesifikasi, sehingga jika terjadi gempa ini bisa mengakibatkan korban jiwa bagi penghuninya,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga ingin agar penyaluran dana bergulir FLPP bisa tepat sasaran baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. Tahun 2020, PPDPP mendapat tugas menyalurkan dana bergulir FLPP sebesar Rp 11 triliun dengan rincian Rp 9 triliun dana DIPA dan Rp 2 triliun dana pengembalian pokok. Sedangkan tahun 2021, PPDPP akan mengelola dana Rp 19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah dengan rincian dari APBN sebesar Rp 16,62 triliun dan dana bergulir Rp 2,5 triliun.
“Bayangkan kalau dana Rp 19,1 triliun tanpa dikelola dengan kendali data, informasi data MBR dari sisi permintaan maupun supply rumah yang dibangun pengembang, tidak tepat sasaran dan tidak tepat kualitas itu akan memboroskan dana negara. Untuk itu, pemerintah melalui PPDPP dengan adanya aplikasi-aplikasi yang kami kembangkan bisa betul-betul menyelesaikan persoalan mendasar terkait kebutuhan rumah,” ujar Arief.
Meeting Point Virtual
Berkat aplikasi SiKasep, pemerintah kini memiliki data MBR maupun data rumah yang dibangun menggunakan dana FLPP. Aplikasi SiKasep, kata Arief, adalah meeting point virtual untuk pertemuan semua stakeholders baik dari pemerintah, pengembang, perbankan dan pihak-pihak terkait lainnya. PPDPP sudah menjalin kerja sama dengan 42 bank penyalur.
“Pintu utamanya adalah SiKasep. Kemudian developer wajib mendaftarkan rumah-rumahnya melalui aplikasi SiKumbang, jadi rumah-rumah yang didaftarkan di SiKumbang ini memiliki ID dan sudah dipastikan rumah itu ada. Jadi tidak terjadi lagi ada kasus rumah bodong,” papar dia.
Dalam pendaftaran SiKumbang, PPDPP juga akan memastikan bahwa rumah yang dibangun oleh pengembang itu kualitasnya sesuai peraturan menteri. Sebab itu, pihaknya membuat aplikasi SiPetruk yang dalam pelaksanaanya bekerja sama dengan Manajemen Konstruksi (MK) baik dari Dirjen Bina Konstruksi dan LPJK untuk mempekerjakan para pengawas bangunan. “Ini juga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru dan lebih fair untuk proses pembangunannya,” kata Arief.
Menurut Arief, aplikasi SiKasep sudah teruji ketika awal-awal terjadi pandemi covid 19 yang membuat satu kantor pegawai PPDPP bekerja dari rumah alias WFH selama tiga bulan. Ternyata, PPDPP saat itu masih bisa menyalurkan dana FLPP hingga mencapai 1.000 debitor dalam satu hari. “Ini prestasi yang pernah kita raih, dan itu terbantu berkat aplikasi SiKasep. Aplikasi Sikasep ini juga sudah dinyatakan dalam nota keuangan oleh Presiden ketika menyampaikan pidato kenegaraan pada 13 Agustus 2020 kemarin,” kata Arief.
Berdasarkan survei kepuasan pelanggan terhadap penggunaan aplikasi SiKasep, sebanyak 58,69 persen MBR menilai sangat baik dan 34 persen dinilai baik. Pengguna yang menilai kurang hanya di bawah 0 koma sekian persen. Sedangkan untuk aplikasi SiKumbang, 44 persen pengembang menilai sangat baik, dan 50 persen baik.
“Melihat angka ini, dominan penilaiannya adalah baik dan sangat baik. Kami juga membuat holtline sampai jam 10 malam, ada tiga sift. Ini karena respons masyarakat yang sangat baik. Di google play rating aplikasi SiKasep sudah 4 bintang,” ujarnya.
Secara sistem, menurut Arief, aplikasi yang dikembangkan PPDPP sudah mengikuti ketentuan ISO 27001. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang juga rutin melakukan security asessment. “Alhamdulillah dalam pertemuan dengan BSSN, sistem kita dianggap aman.”
Big Data dan AI
Dalam pengembangan berbagai platform digital tersebut, PPDPP sudah memanfaatkan big data dan teknologi artificial intelligence (AI). Untuk SiKasep, PPDPP memiliki data identitas calon debitur penerima subsidi. Data yang dihimpun berupa nama, NIK, NPWP, Nomor Handphone, hingga penghasilan calon debitur. “Data kami juga terkoneksi dengan data di Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta data Ditjen Pajak,” ujar Arief.
PPDPP juga memiliki data geospasial pengguna hingga tingkat kelurahan, terdiri atas data-data terkait lokasi akses para pengguna SiKasep, lokasi rumah yang menjadi idaman calon debitor dengan tingkat akurasi hingga kelurahan. Selain itu, data jumlah demand terhadap rumah. SiKasep menghimpun data terkait permintaan rumah idaman calon debitor sebagai bahan riset pasar dalam membantu penentuan kebijakan.
“Ada pula data progres pengajuan KPR subsidi secara realtime. jumlah detail terkait pengguna baru per hari, antrean subsidi checking, jumlah antrean pengajuan KPR pada bank pelaksana, hingga jumlah debitur yang telah mendapatkan KPR Subsidi, dapat dipantau secara real time melalui SiKasep,” ujar dia.
Untuk pemanfaatan data dan informasi big data di aplikasi SiKumbang antara lain data pengembang perumahan dan Asosiasi Pengembang, meliputi detail profil beserta kelengkapan data perizinan sebagai jaminan legalitas pengembang dan perumahan yang dibangun. Selain itu, data geospasial lokasi perumahan yang dibangun oleh pengembang. Data ini berisi detail mengenai perumahan, bentuk lahan, dan titik letak lokasi rumah yang ditandai menggunakan koordinat GPS perumahan guna membantu calon debitur dalam memilih rumah idaman dan kemudahan melakukan pemantauan lapangan.
Selain itu, informasi terkait ketersediaan (supply) perumahan yang diinput oleh pengembang dengan memuat data: jumlah unit rumah yang sedang dibangun, jumlah unit ready stock, jumlah rumah yang telah terjual, tipe, blok, ukuran, jumlah unit, spesifikasi material, nomor rumah, tampak rumah denah dan bentuk lahan. “MBR yang mau beli rumah subsidi sekarang seperti kita mau naik pesawat, jadi bisa memilih seat sendiri,” ucap Arief.
Untuk aplikasi SiPetruk, pemanfaatan big data antara lain menghimpun seluruh data profil Manajemen Konstruksi (MK), berupa Pengkaji Teknis, Pengawas Konstruksi, dan Manajemen Konstruksi. Aplikasi SiPetruk juga menghimpun Data Radius Koordinat Lokasi Perumahan Pengecekan, Radius antara Lokasi MK dengan Lokasi Perumahan. Menghimpun Data Pengecekan Progres Permeriksaan Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
“Melalui SiPetruk, proses kontruksi wajib direkam, kedalaman pondasi difoto, nanti aplikasi ampu menganalisisnya. Kami sudah menggunakan AI, kalau kedalaman pondasinya tidak sesuai, maka foto tidak bisa diupload sehingga proses barchart tidak bisa bergerak. Ketika ada proses yag tidak bisa diverifikasi oleh sistem IT kita, maka itu akan di-reject. Kalau bangunan itu di-reject, artinnya pengembang tidak bisa menjual ke MBR,” tutur Arief.
Contoh penggunaan teknologi AI lainnya adalah ketika memastikan diameter tulangan besi di lapangan. Sistem IT yang menganilisis bahwa diameter tulangan besi yang dipakai itu sesuai atau tidak. Tulangan besi itu dicapture kamera kemudian di-upload ke sistem, kalau itu sudah sesuai maka proses akan berlanjut.
“Jadi tidak dilakukan manusia menggunakan alat ukur. Buat pengembang yang selama ini punya kinerja dan niat yang baik, mereka mengapresiasi luar biasa. Ini membuat bisnis perumahan menjadi sehat, karena mereka tidak bisa lagi bermain-main. Kalau mereka bermain-main, tidak jujur, sistem akan menolak,” ujar dia.
Yang membanggakan, pemanfaatan AI di platform digital PPDPP saat ini porsinya sudah mencapai 85 persen.
Baca: Aplikasi Simantu, Untuk Meningkatkan Kualitas Karyawan PUPR














