Jakarta, ItWorks- Seluruh korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 mendapat jaminan asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja yang akan diberikan kepada ahli waris. Jasa Raharja juga masih terus siaga dan secara proaktif melakukan pendataan terhadap penumpang dan juga keluarga penumpang dari pesawat yang naas, jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, perseroan akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182. “Santunan akan diselesaikan setelah ada pernyataan resmi dari Instansi berwenang tentang status para penumpang tersebut,” kata Amos Sampetoding dalam keterangan tertulis, kepada pers, (10/1/2021), di Jakarta.
Menurut Amos, santunan untuk keluarga korban kecelakaan alat transportasi umum didasarkan pada Peraturan Kementerian Keuangan No. 15/PMK.010/2017. Aturan ini mengatur tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara bahwa korban kecelakaan alat angkutan umum.
Di dalam aturan itu dicantumkan santunan yang akan didapat oleh keluarga korban kecelakaan sebagai berikut:
- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta
- Cacat tetap sesuai persentase maksimal Rp 50 juta
- Biaya rawatan Luka-luka kecelakaan udara (pesawat) maksimal sebesar Rp 25 juta
- Biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu
- Biaya penguburan untuk korban yg tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta
- Manfaat penggantian biaya P3K maksimal sebesar Rp 1 juta.
Humas Jasa Raharja dalam rilisnyua menyebutkan, Jasa Raharja telah berhasil mengumpulkan data dan melakukan kontak kepada sejumlah 59 keluarga dari penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi. Domisili korban berasal dari 24 Kota dengan korban terbanyak berasal dari kota Pontianak yaitu sejumlah 15 Korban.
Sriwijaya Air SJ182 dengan rute Jakarta-Pontianak hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, tepatnya pukul 14.40 WIB. Pesawat diduga jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu. Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak mengangkut 62 penumpang. Sebanyak 40 orang merupakan penumpang dewasa, tujuh orang anak-anak, tiga bayi, dan 12 kru. (AC)














