Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penandatanganan SKB itu merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam mengatur Sistem Manajemen Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Dalam sambutan usai penandatanganan SKB, Menteri Kominfo menyatakan arti penting pelindungan data. Menurutnya dunia saat ini bertarung dari ruang fisik ke ruang digital. Pertarungan dalam ruang digital ditandai dengan pemanfaatan penggunaan tata kelola manajemen data atau flow data dalam negeri maupun cross-border data flow dalam Forum G20, United Nations, ITU Members Meeting, ASEAN-China Meeting dan beberapa forum internasional lain.
Baca: Menkominfo dan Menkes Menandatangani SKB Satu Data Vaksinasi Covid-19
“Beberapa kali saya menyampaikan dalam event internasional untuk memastikan agar flow data cross border tidak mengganggu atau menghambat kepentingan nasional negara yang bersangkutan, termasuk kepentingan Indonesia,” paparnya usai Penandatanganan SKB tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (12/01/2021).
Menteri Johnny menekankan prinsip lawfullness, transparency, fairness dan resiprocal. Apalagi saat ini, menuru Menteri Kominfo, Satu Data Covid-19 menyangkut data 181,5 juta penduduk usia produktif yang menjadi kekuatan fundamental untuk Indonesia.
“Dan karenanya perlindungan terhadap data penduduk di usia produktif itu harus terjaga dengan baik, digunakan dengan baik, jangan sampai misuse dan jangan sampai unlawfull, ini yang harus kita jaga dengan baik,” imbuhnya.
Menurut Menteri Johnny, pemanfaatan informasi berkaitan dengan data pribadi akan bergantung pada regulasi sektoral. Namun, menurutnya menjadi tugas Kementerian Kominfo untuk memastikan perlindungan data pribadi.
Baca: Hari Ini Uji Coba Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 di Tangsel
“Termasuk Undang-Undang Kesehatan, dimana Kementerian Kesehatan sebagai wali data untuk Covid-19. Kementerian Kominfo harus memastikan dan perlindungan terhadap data pribadi yang dalam hari-hari terakhir ini,” ujarnya.
Menteri Kominfo menyatakan mulai besok akan dikirimkan SMS Blast untuk menjangkau yang para nakes yang akan segera mengikuti proses vaksinasi. “Saya berharap pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan dengan baik dan saya berterima kasih kepada rekan-rekan PT Telkom yang terus membangun kapasitas dan kemampuan aplikasi PeduliLindungi,” paparnya.
Menteri Johnny menegaskan kolaborasi dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian penting untuk mendukung Program Presiden Joko Widodo.
“Menggunakan seluruh network telekomunikasi kita sebarkan SMS Blast itu. Kementerian Kominfo beserta ekosistemnya dapat mendukung Kementerian Kesehatan dan kementerian lembaga lainnya. Secara khusus mendukung program Presiden yang menyukseskan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dan segera kita memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkapnya.














