Jakarta, ItWorks –Penjualan pulsa telepon, kartu perdana, token, dan voucer mulai dikenakan pajak. Beleid baru ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021.
Hari-hari belakangan ini mungkin masyarakat Indonesia masih bertanya-tanya dengan adanya peraturan pajak ini. Dilansir dalam portal web resmi Ditjen pajak baru-baru ini, disebutkan, pada 22 Januari 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Beleid ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Dengan pemberlakuan ini, ada tanggapan yang mengemuka di masyarakat bahwa mereka sebagai konsumen akhir akan merogoh koceknya lebih dalam untuk membayar pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Apakah benar seperti itu?
Di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ada istilah “negative list”. Istilah ini berarti daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Sederhananya semua barang atau jasa yang diperjualbelikan itu kena PPN, kecuali yang ada di dalam daftar itu. Pulsa, kartu perdana, token, dan voucer tidak ada di dalam negative list. Artinya ke semuanya merupakan barang kena pajak dan kena PPN. “Aturan ini sudah lama ada. Harga yang kita bayarkan selama ini sudah termasuk PPN di dalamnya,” dilansir dalam https://www.pajak.go.id/.
Mengantisipasi hal itu, pada 29 Januari 2021 Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Disebutkan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
• Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
• Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
• Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id. (AC)














