ItWorks- Jajaran Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal melakukan penandatanganan kinerja Tahun 2021. Penandatangan kinerja yang dilakukan pada Jumat (05/02/2021) di Ruang Command Room ini bertujuan untuk peningkatan komitmen kualitas kinerja.
Tanda tangan perjanjian kinerja ini dilakukan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Penandatanganan komitmen kinerja ini, diawali Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal dengan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
“Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal Drs. Markus Wahyu Priyono dalam penyataan tertulis kepada pers (5/2/), di Tegal.
Adapun isi perjanjian kinerja diantaranya semua pihak berjanji akan mewujudkan target kinerja dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja. Selain itu perjanjian kinerja juga memuat evaluasi terhadap capaian kinerja serta pengambilan tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016, mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik. Sedangkan fungsi nya, antara lain:
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
- Pelaksanaan kesekretariatan dinas komunikasi dan informatika;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.














