Jakarta,Itech-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendukung upaya KPU dalam pemanfaatan TIK untuk Pilkada serentak, melalui sistem e-Voting. Sejauh ini BPPT telah melakukan uji coba e-voting pemilihan kepala desa lebih dari 200 Pilkades di Indonesia.
Sayangnya, e-Voting ini belum digunakan pada pilkada serentak tahun ini, namun demikian BPPT berinisiatif melaksanakan pilkada dengan e-Voting di tiga kabupaten pada tahun 2016 mendatang. Ketiga daerah tersebut, Bantaeng, Boalemo, dan Empat Lawang.
“Manfaat utama e-Voting adalah kecepatan dan akurasi yang berdampak pada efisiensi, dimana pada saat penutupan, hasil langsung tampil pada perangkat, dicetak dan ditandatangani para saksi. Selanjutnya dengan sekali klik hasil terkirim ke data center penayangan hasil yang sudah dilengkapi dengan aplikasi tabulasi yang secara otomatis terekapitulasi berdasarkan rekapitulasi tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten, provinsi dan nasional,” kata Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material, BPPT, Hammam Riza pada acara jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/7).
Sementara itu, Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru mengatakan, pemanfaatan TIK dengan e-Voting juga bisa mencegah kebocoran, dan tidak bisa disalahgunakan. Kalau manual misalnya, harus menghitung lagi, buat surat suaranya, surat suaranya harus dicetak. Ini memakan biaya, dan disini kemungkinan bisa terjadi kebocoran. “Tapi kalau pakai e-voting, tidak bocor, dan tidak lagi disalahgunakan,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemilihan menggunakan peralatan elektronik sudah diakomodir dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang sudah disempurnakan menjadi UU Nomor 8 tahun 2015. Dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tersebut terdapat dua hal yang sangat penting untuk ditindaklanjuti yaitu tata cara pemberian suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU, dimana metode ini diakomodir berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan, yang tertuang dalam pasal 85.
Adapun dalam hal pengawasan dan sanksi dalam penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara dalam pasal 111 dikatakan, bahwa mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU yang ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah.Selain itu, penggunaan KTP elektronik akan menambah akurasi daripada kepercayaan masyarakat, karena selama ini ada sengketa gara-gara tidak yakin dengan daftar pemilih. (ju/red)














