Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, seperti tahun lalu, pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik, baik dengan transportasi darat, laut maupun udara, domestik maupun lintas negeri, selama 12 hari yaitu mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk menghindari penyebaran virus COVID-19.
Terkait aturan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah itu, Pingkan Audrine Kosijungan, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengatakan hal itu akan mempengaruhi tren transaksi ekonomi digital dengan meningkatnya pembeli pasar konvensional yang beralih ke platform digital.
“Selain itu, peluncuran program Hari Bangga Buatan Indonesia (BBI), yang mendorong kementerian terkait untuk memfasilitasi kemudahan transformasi ekonomi digital guna menggerakkan perekonomian nasional, juga akan berdampak pada tren transaksi ekonomi digital,” jelas Pingkan melalui siaran pers, 06/05/2021.
Namun, menurut CIPS, program BBI itu hanya akan dinikmati masyarakat dengan akses internet dan layanan e-commerce yang umumnya berada di perkotaan sedangkan perekonomian di daerah dengan penetrasi internet rendah tak akan terdampak.
Sebelum adanya pandemi yang mengakibatkan larangan mudik, yaitu tahun 2019, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mencatat setidaknya terjadi perputaran uang sebesar Rp10,3 triliun dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan mudik, terutama dari sektor transportasi dan industri minuman dan makanan.
Namun pada tahun 2020, dengan adanya pandemi yang mengakibatkan larangan mudik maka data Biro Pusat Statistik mencatat pertumbuhan negatif sektor transportasi karena jadi sektor yang paling terdampak kebijakan pembatasan sosial maupun larangan mudik.
Sebaliknya, kegiatan transaksi ekonomi di e-commerce melonjak 54 persen menjadi 32 miliar dolar AS dengan beralih transaksi dari luring ke daring.
“Oleh karena itu, perlu diperhatikan juga kebijakan di daerah-daerah, utamanya terkait dengan jam operasional pembukaan pasar tradisional, kapasitas pengunjung dan juga protokol kesehatan,” ia mengusulkan.
“Berkaca pada pengalaman di tahun lalu, perlu diberlakukan kembali beberapa kebijakan seperti pembukaan toko di pasar tradisional. Diikuti pemberlakuan metode ganjil-genap, serta kerja sama antara pedagang pasar dengan layanan transportasi penghantar maupun ride-hailing.”
Itu dapat digunakan untuk menghindari membludaknya pengunjung pasar, terutama di daerah yang masyarakatnya masih banyak bergantung pada pasar tradisional dan metode transaksi konvensional,” tambah Pingkan.
Menurutnya, hal itu jadi catatan penting bagi pemerintah agar tidak melupakan fakta bahwa belum semua daerah memiliki kemampuan akses yang sama terhadap produk dan layanan digital.














