Jakarta, Itworks – Sebagai salah satu wujud komitmen mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bea Cukai terus galakkan kegiatan asistensi ekspor dengan menggandeng instansi pemerintah daerah serta para pelaku usaha yang memilki komoditas berpotensi ekspor. Selain dilakukan melalui tatap muka langsung, sebagian dilakukan secara daring.
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah daerah yang dikoordinasikan oleh Bea Cukai setempat. Baru-baru ini, Bea Cukai Soekarno Hatta Bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dan Balai Karantina Pertanian Cilegon, juga mengadakan kegiatan serupa. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi terkait Prosedur dan Ketentuan Umum Ekspor kepada para pelaku Usaha Kecil Menengnah (UKM).
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno Hatta, Yoedha Moehammad H dalam kesempatan memaparkan berbagai hal terkait ketentuan ekspor. Secara rinci Yoedha menjelkaskan persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon eksportir. Yoedha juga mengenalkan aplikasi kepabeanan yang digunakan, serta langsung mempraktikkan tata cara pengisian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Pertama kali, pastikan Anda memiliki NIB Ekspor.Setelah itu bisa akses aplikasi Modul PEB yang diberikan petugas kami. Di modul itu, pengisiannya mudah, seperti mengisi Google Form, lengkapi isian data. Selanjutnya petugas kami akan mengasistensi proses penyelesaian kewajiban kepabeanannya, hingga barang siap diekspor,” paparnya, sebagaimana dirilis dalam portal web Bea Cukai Pusat pada (07/07/2021).
Sementara itu di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Blitar juga memberikan sosialisasi terkait dukungan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan iklim investasi dan juga kegiatan ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin menegaskan bahwa Bea Cukai siap membantu pelaku usaha, termasuk UKM melalui asistensi berkenan prosedur ekspor. Termasuk informasi terkait produk maupun hasil produksinya yang berpotensi menembus pasar luar negeri.
”Bea Cukai memiliki tiga misi penting, salah satunya yang paling utama adalah memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri,” ujarnya.
Dalam kaitan ini, Bea Cukai Blitar telah membuka Klinik Ekspor di dua tempat yaitu, di front desk Kantor bea Cukai Blitar dan Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung. “Dengan adanya Klinik Ekspor ini saya harap Bea Cukai dapat memberikan arahan, asistensi dan fasilitas kepada pelaku usaha sampai akhirnya dapat ekspor,” pungkasnya. (AC)














