Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi menghimbau masyarakat untuk menggunakan set top box yang memenuhi standar dari Kominfo.
“Ada sebagian masyarakat yang mungkin memerlukan perangkat set top box agar bisa menonton siaran digital. Perangkat set top box, sering disebut dekoder, ini berfungsi menangkap siaran digital dan menyalurkannya ke televisi analog. Perangkat ini jadi alternatif bagi masyarakat yang belum bisa berganti ke perangkat televisi digital,” jelasnya dalam Webinar “Unboxing Set Top Box” di Jakarta, 21/07/2021.
Harga set top box lebih terjangkau dibandingkan membeli perangkat televisi digital, yaitu sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 per unit. Masyarakat hanya perlu membeli set top box satu kali, selama alat tersebut masih bisa digunakan dan tidak ada biaya berlangganan seperti televisi kabel.
Perangkat ini dapatdibeli, secara online maupun offline. Sebelum memutuskan membeli, masyarakat harus memperhatikan apakah perangkat tersebut sudah sesuai dengan standar Indonesia agar bisa digunakan menangkap siaran televisi digital.
Joegianto, Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah, Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), memperingatkan, set top box impor beredar di pasaran belum tentu sesuai dengan standar di Indonesia.
“Set top box impor tersebut tetap bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, namun mungkin tidak memiliki fitur-fitur yang akan khusus diterapkan di Indonesia, misalnya peringatan dini kebencanaan,” ujarnya.
Untuk itu, ia minta masyarakat betul-betul memperhatikan merk dan spesifikasi yang sesuai dengan standar Kementerian Kominfo agar tidak keliru membeli set top box. “Jika beli dari toko online, perhatikan ulasan dari konsumen dan berapa banyak set top box yang terjual dari toko tersebut,” sarannya.
Kementerian Kominfo sudah memberikan sertifikasi pada perangkat dari vendor yang sudah memenuhi standar perangkat di Indonesia. Untuk mempermudah masyarakat mengidentifikasi perangkat yang sesuai standar, pemerintah meminta vendor memasang stiker “Siap Digital” pada setiap set top box yang dijual. Artinya, set top box itu sudah sesuai dengan standar dari Kementerian Kominfo.
Standar teknis yang diterapkan Kominfo untuk set top box antara lain adalah menggunakan teknologi DVB-T2, wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen dan harus memiliki fitur peringatan dini kebencanaan.
Saat ini, perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo, antara lain Akari Set Top Box ADS-2230, Tanaka T2, Evercoss STB1, NT2000-D dan TR 1000 keluaran Nextron, serta Polytron PDV 600T2.
Daftar merek set top box yang bersertifikat Kominfo dapat dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id dan aplikasi SIRANI.
Baca: Nih, Perangkat Set to Box (STB) Standar TV Digital di Indonesia
Manfaat Siaran Televisi Digital
Menurut Mulyadi banyak dampak positif dari siaran televisi teresterial digital.
“Pertama, program siaran bisa lebih banyak dan bervariasi. Karena siaran televisi digital memungkinkan jumlah siaran televisi semakin banyak sehingga acara semakin bervariasi.”
“Kedua, kualitas tayangan yang lebih jernih, baik untuk suara maupun gambar. Siaran televisi digital bahkan bisa memberikan resolusi gambar kualitas High Definition atau HD.”
“Ketiga, efisiensi penggunanaan infrastruktur karena satu infrastruktur bisa digunakan antara tujuh hingga 13 lembaga penyiaran. Seperti penggunaan menara (tower), pemancar dan penggunaan listrik, dibandingkan jika lembaga penyiaran harus menggunakan masing-masing infrastruktur sendiri.
“Keempat, efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dalam siaran televisi teresterial analog, satu kanal frekuensi digunakan untuk satu siaran televisi. Sementara dengan siaran digital nanti, satu kanal frekuensi bisa menampung tujuh hingga 13 siaran televisi.
Dengan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efisien, siaran televisi digital mampu menghasilkan dividen digital sebesar 112MHz, yang akan digunakan untuk penyediaan internet kecepatan tinggi dan peringatan dini kebencanaan.
“Kelima, adanya Nilai Tambah karena siaran digital juga bisa untuk penyebaran informasi, salah satunya adalah peringatan dini kebencanaan atau early warning system.
“Keenam, memberikan daya saing ekonomi digital, pendapatan negara, dan penyediaan lapangan kerja. Data dari Boston Consulting Group pada November 2017 lalu, memprediksi dividen digital dari migrasi siaran televisi dari analog ke digital dalam lima tahun akan menambah 118.000 peluang usaha baru.”
“Siaran televisi digital juga bisa menambah 232.000 lapangan kerja baru dan berkontribusi sekitar Rp77 triliun terhadap penerimaan pendapatan negara,” ujar Mulyadi.
Baca: Begini Cara Pindah ke Siaran TV Digital dari TV Analog














