Jakarta, ItWorks- Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini (09/08/2021) secara virtual meresmikan peluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan bagian dari reformasi untuk memudahkan perizinan menggunakan layanan secara online yang terintegrasi, (yang) terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
“Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus kita pangkas. Prosedur berusaha dan investasi juga akan terus kita permudah. Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutannya dilansir dalam portal resmi https://www.presidenri.go.id/, baru-baru ini.
Disebutkan, berdasarkan laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha (ease of doing business). Hal ini katanya, sudah masuk kategori mudah, tapi kategori itu diakui belum cukup. “Kita harus mampu meningkatkan lagi. Tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah. Itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana, menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” ujarnya.
Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, (yang) terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Dalam hal ini, perizinan antara UMKM dengan (perizinan) usaha besar tidak sama.
Untuk Risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin. Risiko menengah, perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah, perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS. Hal ini diharapkan akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.
“Oleh karena itu, pertama saya perintahkan kepada menteri, dan kepala lembaga, serta para gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Saya akan cek langsung, saya akan awasi langsung implementasi di lapangan,” tandasnya.
Ditekankan bawha OSS Berbasis Risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun di level daerah, agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga makin sinergis. (AC)














