Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan masyarakat, termasuk kreator konten digital, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka baik itu merek atau bahkan hak cipta pada Kementerian Hukum dan HAM sebelum memproduksi suatu karya.
Hal itu penting dilakukan karena kecenderungan sebagian masyarakat Indonesia yang memilih memproduksi sesuatu namun lupa melindungi hak mereka salah satunya dengan mendaftarkan produk itu.
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat Pandapotan Silitonga dalam acara Cybertalk bertema “Kekayaan Intelektual Produk Digital”, 25/09/2021, menjelaskan, “Kreator konten digital sebenarnya kreativitas mereka yang melahirkan kekayaan intelektual namun mereka berpikir produk dikenal dulu masyarakat urusan pendaftaran merek misalnya, nanti saja. Tiba-tiba ada pihak lain menyontek bahkan menggugat pemilik asli.”
Daulat menegaskan untuk mencegah hal itu terjadi maka direktorat yang dipimpinnya juga menggandeng berbagai pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual ini dalam rangka perlindungan bagi masyarakat.
“Terus perlu sosialisasi, diseminasi sehingga akhirnya orang paham dan sadar ada kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dalam rangka perlindungan dan ada manfaat ekonomi di situ,” tambahnya.
Terkait pendaftaran kekayaan intelektual, co-founder dan Anggota PANDI, Andi Budimansyah berpendapat sebaiknya orang-orang merahasiakan ide mereka dari orang lain sampai kekayaan inteletualnya terdaftar sehingga mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
“Ketika mempunyai ide membuat apa, jangan ngomong-ngomong dulu ke orang. Anda buat dulu konsepnya kemudian idenya apa, branding apa, daftarkan dulu domainnya. Jangan ngomong-ngomong dulu karena nanti domainnya bisa diambil orang lain. Kemudian, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan dari negara,” terangnya.
Baca: PANDI Luncurkan banggapakai.id, untuk Penjualan Website, Nama Domain .id dan Email














