Pemerintah mengalokasikan bantuan Set-Top-Box (STB) kepada keluarga miskin agar bisa menikmati layanan siaran televisi digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah berkoordinasi untuk menyeragamkan data keluarga miskin agar data penerima STB lebih akurat.
“Penyeragaman data pemberian bantuan Set-Top-Box kepada keluarga miskin dibutuhkan dalam rangka untuk menghasilkan fakta berbasis lapangan. Kegiatan yang berbasis Kependudukan Catatan Sipil, komunikasinya dengan para kepala daerah dalam rangka bagaimana memanfaatkan pengalaman serupa dengan sumber arus data yang sama,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah mengenai Data Rumah Tangga Miskin dalam rangka Migrasi TV Analog ke TV Digital, yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Pusat, Jumat (03/06/2022).
Menkominfo menyatakan akurasi penerima bantuan STB akan ditentukan oleh keberadaan data faktual sesuai kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Menteri Johnny mengharapkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah segera dilakukan.
“Agar bisa menghasilkan data yang berbasis fakta lapangan by name, by address secara door-to-door surveinya sehingga kita bisa lebih akurat. Tentu ini nanti akan disandingkan dengan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial yang betul-betul berkategori miskin sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” harapnya.
Menkominfo menekankan kategori keluarga miskin tidak berdasarkan interpretasi masing-masing individu, namun mengacu pada amanat undang-undang sesuai langkah yang telah dilakukan oleh kementerian terkait lain.
Menurut Menteri Johnny, pemasangan STB untuk keluarga miskin juga dipertimbangkan atas dasar ketersediaan televisi. Menkominfo mengakui bisa jadi ada keluarga yang sudah memiliki perangkat televisi digital sehingga tidak diperlukan STB lagi.
Menteri Johnny juga mengajak Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang mengikuti rapat secara daring mengambil bagian dalam pelaksanaan program bantuan STB untuk keluarga miskin yang mendukung digitalisasi siaran televisi di Indonesia.
Menurut Menkominfo, data yang dibutuhkan dalam program bantuan STB antara lain hasil identifikasi jumlah siaran televisi swasta dan perangkat televisi dimiliki masyarakat. “Selain itu juga data kebutuhan masyarakat miskin yang perlu diberikan dan dipasang STB baik oleh Pemerintah melalui Kementerian Kominfo maupun penyelenggara multipleksing atau siaran televisi,” jelasnya.
Baca: Menkominfo: “Percepat Distribusi Bantuan STB Diperlukan Peningkatan Koordinasi”
Baca: Juli 2021, Pemerintah Beri STB ke Masyarakat Kurang Mampu














