Penulis: Abi Abdul Jabbar
Editor: Fauzi
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag MA) merupakan salah satu unit eselon I dari 7 unit eselon I pada Mahkamah Agung RI yang memiliki tugas dan fungsi dalam merumuskan berbagai inovasi untuk meningkatkan kinerja, daya saing, dan layanan, kepada masyarakat pencari keadilan; serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana di lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia.
Seiring dengan upaya untuk memenuhi tugas tersebut, Ditjen Badilag dalam beberapa tahun terakhir gencar melakukan berbagai terobosan dan inovasi, khususnya dalam transformasi digital. Melalui transformasi digital yang terus dilakukan, Ditjen Badilag berharap mampu mendorong terwujudnya Peradilan Agama yang modern berkelas dunia dimana seluruh proses pelayanan berbasis TI terintegrasi.
Demikian seperti disampaikan Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam kesempatan wawancara penjurian Top Digital Awards 2022 yang diselenggarakan Majalah IT Works secara virtual pada Selasa 11 Oktober 2022.
“Kami terus mengupayakan transformasi digital ini untuk akses kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan juga agar tercipta akuntabilitas dan transparansi Badan Peradilan yang juga menjadi salah satu poin dari misi Badilag MA,” kata Aco.
Menurut Aco transparansi dan akuntablitas pada dunia peradilan melalui pemanfaatan teknologi dan informasi sangatlah penting. Salah satunya untuk mewujudkan trust (kepercayaan) masyarakat terhadap proses penegakan hukum (law enforcement) dan sistem peradilan di Indonesia juga untuk mewujudkan keadilan, terciptanya kepastian hukum, serta tercapainya kemanfaatan hukum.
“Dengan mengembangkan sistem peradilan modern berbasis digital yang transparan dan Akuntabel kami berharap hal ini dapat mendorong upaya mewujudkan sistem peradilan yang cepat, biaya ringan, efektif, serta efisien,” ujar Aco.
Aco mengatakan saat ini Badilag MA telah melakukan sejumlah inovasi digital dalam mendukung proses transparansi dan akuntabilitas peradilan di atas. Diantaranya seperti pertama; Akses CCTV Online yang dikembangkan sejak tahun 2020.
“CCTV Online ini merupakan pengembangan dari CCTV yang sudah ada di Ditjen Badilag dan satker-satker di bawahnya, dari awalnya hanya dipantau secara local melalui monitor di satker masing-masing, sekarang beralih secara online yang dapat dipantau secara terpusat di Ditjen Badilag,” kata Aco.
Secara keseluruhan CCTV Online yang terintegrasi ini memiliki sejumlah manfaat. Inu seperti mempermudah pengawasan terhadap kinerja Aparatur, baik di pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama; memudahkan melakukan monitoring kedisiplinan pegawai; meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan mempermudah monitoring Layanan Aparatur terhadap masyarakat.
“Saat ini Badilag telah memasang 4064 titik kamera CCTV dengan 9 titik kamera per Pengadilan dimana dengan jumlah tersebut Badilag MA meraih penghargaan dari MURI sebagai “Lembaga Yudikatif dengan Koneksi CCTV Secara Daring Terbanyak” dimana Badilag terkoneksi secara realtime dan terpusat dengan 4000 titik CCTV pada 441 satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia,” terang Aco.
Kedua, aplikasi Gugatan Mandiri secara online. Layanan gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online.
Penggunaan aplikasi gugatan atau permohonan mandiri ini berpedoman pada surat edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
“Aplikasi gugatan/ permohonan mandiri ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam membuat surat gugatan atau surat permohonan yang merupakan salah satu syarat mutlak untuk berperkara di Pengadilan. Jadi ini untuk mempermudah masyarakat agar dapat membuat permohonan gugatan secara mandiri baik secara online maupun datang ke Pengadilan untuk nantinya dapat dipandu oleh petugas di Pengadilan,” papar Aco.
Ketiga, integrase data dengan Kementerian Agama tentang perceraian dan perkawinan antara SIP (Sistem Informasi Pengadilan) dengan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) guna mendukung Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Jadi pada Agustus 2022 lalu Badilag MA melakukan MoU dengan Kementerian Agama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan akurasi data putusan/penetapan pengadilan dan perkawinan serta memperkuat koordinasi, sinergisitas dan mengefektifkan fungsi serta peran PARA PIHAK dalam pemanfaatan dan pertukaran data di Kemenag lewat aplikasi SIMKAH dan di Badilag MA lewat aplikasi SIP,” kata Aco.
Kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini meliputi: (1) Pemanfaatan dan pertukaran data pada: a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; b. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; (2) Integrasi data: a. Integrasi data perceraian pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP) Mahkamah Agung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. b. Integrasi data perkawinan pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) Mahkamah Agung. c. Pemanfaatan data perkawinan dan perceraian oleh PARA PIHAK. (3) Pemanfaatan dan pertukaran data sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Perceraian; b. Itsbat nikah; c. Poligami; d. Izin kawin; e. Dispensasi kawin; f. Pembatalan perkawinan; dan g. Penyampaian salinan putusan/penetapan. (4) Pemanfaatan dan pertukaran data sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Perkawinan; b. Cerai; dan c. Rujuk.
Keempat, aplikasi SIMTEPA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama). Aplikasi SIMTEPA merupakan aplikasi pendukung SIKEP Mahkamah Agung RI yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Ditjen Badilag agar lebih efektif dan efisien dalam proses administrasi dan peta pola promosi, mutasi, dan demosi tenaga teknis di lingkungan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sehingga lebih praktis, cepat, dan paperless.
“Dalam aplikasi ini pembuatan Surat Keputusan Hasil TPM dapat selesai dalam 1 hari setelah pengumuman dan electronic document (e-Doc) nya sudah diunggah ke secara langsung ke aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI,” kata Aco
“Hal ini juga bertujuan untuk transparansi Badan Peradilan demi meningkatnya kepercayaan dan kenyamanan publik serta merupakan pengawasan secara berjenjang terhadap kemungkinan praktik suap, gratifikasi, dan sejenisnya yang dapat menurunkan citra dan wibawa badan peradilan,” sambungnya.














