ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

RUU Perlindungan Data Pribadi Disetujui, Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

Teguh Imam Suyudi
2 October 2022 | 09:00
rubrik: E-Gov
RUU Perlindungan Data Pribadi Disetujui, Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Selanjutnya RUU PDP tersebut akan disampaikan DPR kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum pelindungan data pribadi secara komprehensif. 

Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1),” tegasnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022). 

Menkominfo menyatakan dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital. 

“Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, (baik publik maupun privat),” jelasnya.  

Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.  

“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum,” tegasnya. 

Menkominfo menyatakan pengesahan UU PDP akan dapat memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global. Menurutnya Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif. 

“Hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 (tiga) prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF) yaitu lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan transparency (transparan) dalam G20 Digital Economy Working Group (DEWG),” jelasnya.  

Menteri Johnny mengapresiasi upaya Anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak. Baik itu, lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta masyarakat Indonesia. 

“Pemerintah dan DPR RI telah bahu-membahu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP, baik pada rapat kerja, rapat panitia kerja (Panja), maupun pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus dan Timsin) antara Pemerintah dan DPR RI,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU PDP kepada Ketua DPR RI melalui surat Presiden pada tanggal 24 Januari 2020 yang lalu. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Dalam Negeri, mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PDP di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Sejak saat itu pula, Pemerintah dan DPR RI telah bersama-sama saling membantu dalam menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Pada 7 September 2022 lalu, Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II/Sidang Paripurna. Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui naskah RUU PDP.

Pengesahan RUU PDP Wujudkan Delapan Kemajuan Ruang Digital Indonesia 

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia. Presiden Joko Widodo menyatakan pengesahan RUU PDP diharapkan dapat mendorong delapan kemajuan bagi ekosistem digital Indonesia. 

Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan delapan kemajuan ruang digital yang dapat terwujud dengan pengesahan RUU PDP, antara lain (1) kenegaraan dan pemerintahan, (2)  hukum, (3) tata kelola pemrosesan data pribadi, (4) ekonomi dan bisnis, (5) pengembangan teknologi, (6) budaya, (7) sumberdaya manusia, serta (8) hubungan internasional.

“Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan UU PDP menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital,” ungkapnya dalam penyampaian Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022). 

BACA JUGA:  DPR-RI sahkan RAPBN 2022 jadi Undang-Undang

Menurut Menteri Johnny, keberadaan UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi. Sementara dari sisi hukum, keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

“UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum,” ujarnya.

Dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi. 

“Seluruh pengendali data pribadi di sektor pemerintahan maupun swasta, wajib melaksanakan seluruh kewajiban Pelindungan Data Pribadi, termasuk dalam memberikan pelindungan kepada kelompok rentan (vulnerable groups), khususnya anak dan penyandang disabilitas,” jelas Menkominfo. 

Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP dapat meningkatkan standar industri, memenuhi tuntutan konsumen terhadap Pelindungan Data Pribadi yang memadai.

“Dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global,” tegas Menteri Johnny.

Menkominfo menyatakan dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif Pelindungan Data Pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru.

“Sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya. 

Menurut Menteri Johnny, dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadi, serta menghormati hak Pelindungan Data Pribadi orang lain. 

“Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan Pelindungan Data Pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru (new habit) di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat,” tandasnya. 

Keberadaan UU PDP juga akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru sumberdaya manusia dalam bidang Pelindungan Data Pribadi 

“Dari sisi sumber daya manusia ke depan ada kebutuhan akan menjadi pejabat/petugas Pelindungan Data Pribadi di instansi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, baik pemerintah maupun swasta atau dunia usaha,” jelas Menkominfo. 

Menteri Johnny juga menjelaskan dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan (trust) dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.  

“Hal ini sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginisiasi pengadopsian 3 (tiga) prinsip dalam data free flow with trust (DFFT) dan cross border data flows (CBDF) yaitu lawfulness (keabsahan/sah secara hukum), fairness (adil/sesuai tujuan pemrosesan), dan transparency (transparan) dalam G20 Digital Economy Working Group (DEWG),” tuturnya. 

Perlu Komitmen Bersama Tegakkan Aturan PDP 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk disahkan menjadi UU PDP.  Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan penegakan ketentuan Pelindungan Data Pribadi memerlukan komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik publik dan privat serta masyarakat. 

“Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik (public distrust) dan dapat berdampak pada pembangunan sektor ekonomi digital yang saat ini bertumbuh dan berkembang dengan cepat,” ungkapnya saat membacakan Pendapat Akhir Presiden di hadapan para Pimpinan dan Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-5 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU PDP di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022). 

Menurut Menteri Johnny, sejak tahun 2019, Pemerintah telah menangani 67 (enam puluh tujuh) laporan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Menkominfo merinci sebanyak 41 laporan dari lingkup privat penyelenggara sistem elektronik swasta nasional dan global, dan 26 laporan dari lingkup publik. 

“Dari 67 laporan yang ditelusuri, 19 laporan bukan merupakan pelanggaran pelindungan data pribadi, 15 laporan masih dalam penelusuran, dan 33 laporan telah selesai,” jelasnya. 

Dari 33 laporan yang telah selesai dan diberikan sanksi dan/atau rekomendasi, terdapat sembilan Pengendali Data Pribadi dari sektor publik dan 24 Pengendali Data Pribadi dari sektor privat/swasta. 

BACA JUGA:  STMM Yogyakarta Jadi Kampus Digital, Siapkan SDM Bertalenta Digital

Menkominfo menyatakan pengesahan RUU PDP merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia. 

“Akan tetapi, Pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, Pelindungan Data Pribadi yang ideal,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Menteri Johnny menyatakan Pemerintah mengingatkan seluruh Pengendali Data Pribadi, baik publik maupun privat/swasta meningkatkan tanggung jawab dalam pelindungan data pribadi.

“Untuk meningkatkan sistem keamanan (firewall dan enskripsi), mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya, baik yang bersifat umum maupun spesifik, sebagai kepatuhan mutlak Pelindungan Data Pribadi,” tuturnya. 

Menkominfo menegaskan ke depan, Pemerintah berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua lini. Langkah itu meliputi: (1) penyusunan regulasi dan kebijakan Pelindungan Data Pribadi; (2) pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif; (3) edukasi dan literasi Pelindungan Data Pribadi secara berkelanjutan bagi seluruh masyarakat; (4) penyiapan ekosistem dan sumber daya manusia untuk Pelindungan Data Pribadi; serta (5) penguatan koordinasi, kerja sama, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara. 

“Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menyukseskan implementasi undang-undang ini,” tandasnya. 

Atas nama pemerintah, Menkominfo mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam penyusunan RUU PDP hingga pengesahan. Menurutnya, determinasi Indonesia untuk memperkuat Pelindungan Data Pribadi telah dibuktikan dengan komitmen Pemerintah dan DPR RI yang secara intensif membahas 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR sejak tahun 2020. 

“Kami juga mencatat dan memperhatikan berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan dengan penuh tanggung jawab. Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP,” ungkapnya. 

Pembahasan RUU PDP yang telah berlangsung sejak tahun 2020 menurut Menteri Johnny merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif.

“Semoga undang-undang ini dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa, serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” ungkap Menteri Johnny. 

Partisipasi Publik Didorong untuk Terapkan UU PDP

Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi legislasi primer untuk menjadi payung utama Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan UU PDP akan menjadi tonggak sejarah. Oleh karena itu, Menteri Johnny mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan UU PDP.

“Hari ini, Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia. Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022).

Sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia, Menkominfo menyatakan pengaturan pelindungan data pribadi akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat.

“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif. Belum tentu dia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, hadirnya UU PDP disiapkan dan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. 

“Sekali lagi, Undang-Undang PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia baik yang berasal dari  dalam negeri maupun yang dari luar luar negeri,” tandasnya.

Guna mendukung implementasi UU PDP, Menteri Johnny publik berpartisipasi dalam menjaga ruang digital agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia, agar Indonesia makin digital, makin maju,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kominfo Dukung Inisiatif Kolaborasi Metaverse Indonesia

Selain menjelaskan proses pengesahan RUU PDP, Menkominfo menyampaikan informasi terkini mengenai stabilitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur era Pemerintahan Joko Widodo, serta capaian pembangunan infrastruktur digital.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP

Era baru pelindungan data pribadi di Indonesia telah dimulai. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang makin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden. 

“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Menteri Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).

Menkominfo menyatakan UU PDP mengatur (1) hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, (2) ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, (3) pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta (4) pengenaan sanksi.

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny lembaga tersebut akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi. 

Dua Jenis Sanksi

Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif 

“(Denda administratif) Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Menkominfo.

Menurut Menteri Johnny, sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan Undang-Undang PDP. 

“Diantaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah,” ujarnya.

Mengenai sanksi pidana, Menkominfo merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP.

“Berupa yang pertama pidana denda maksimal Rp4 Miliar rupiah hingga Rp6 Miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun,” ungkapnya.

Menurut Menteri Johnny sanksi pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Menurutnya dalam UU PDP juga diatur mengenai persetujuan penggunaan data pribadi hanya dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi. 

“Diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.

UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. 

“Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” tutur Menkominfo.

Menteri Johnny menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum. 

“Pertama, memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp60 Miliar, kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 Miliar, dan ketiga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi,” jelasnya. Dalam konferensi pers, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan di Sidang Paripurna DPR RI

Tags: Kemkominfo
Previous Post

Provinsi Sulawesi Tenggara Lolos Babak Penjurian TOP Digital Awards 2022

Next Post

Resmi Rilis, Mikrofon Nirkabel Saramonic Blink 500 ProX B2 Bidik Content Creator

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Desty, Startup Teknologi Berkomitmen Berdayakan UMKM di Tanah Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antares, Platform IoT Telkom Diakui Dunia Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Perkenalkan Exynos 2200 dengan Xclipse GPU Berbasis AMD RDNA 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Ahmad Churi
2 April 2026 | 21:21

ItWorks.id- Laporan Ericsson ConsumerLab 2026 mengungkap meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah pola konsumsi data seluler, terutama pada kebutuhan...

Pencadangan Data (Backup) dan Keamanan Kini Menjadi Persoalan Ekonomi AI

Fauzi
30 March 2026 | 14:36

Oleh: Sherlie Karnidta, Country Manager Indonesia, Cloudera IDC dalam Global DataSphere Forecast memproyeksikan bahwa volume data global akan melonjak hingga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto