Sebagai kandidat penerima penghargaan TOP Digital Awards 2024, untuk keperluan penilaian Pengadilan Agama Kendal (PA Kendal) hadir pada sesi penjurian yang digelar secara virtual Rabu (6/11/2024) lalu. H. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I., selaku Ketua PA Kendal, hadir dan memberikan paparan di hadapan dewan juri. Pada sesi penjurian ini PA Kendal menyampaikan tema presentasi ‘Pemanfaatan Teknologi Informasi Sebagai Penunjang Kinerja dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Efektif, Efisien, Cepat, Responsif dan Akuntabel’.
Seperti dikatakan Ahmad Farhat, PA Kendal memiliki wilayah yurisdiksi yang terbagi menjadi 20 kecamatan, 266 desa, dan 20 Kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 1 juta jiwa. Adapun dari sisi personel PA Kendal memiliki 9 hakim, 11 tenaga kepaniteraan, 8 tenaga kesektretariatan, 1 PPPK, 5 Staf, 15 PPNPN.
Untuk visi PA Kendal sendiri adalah Terwujudnya Pengadilan Agama Kendal yang Agung. Sementara untuk misinya adalah Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan; Menyelenggarakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien; Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nilai yang kami anut di Pengadilan Agama Kendal, pertama 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, dengan motto Pengadilan Agama Kendal Handal (harmonis, nyata, digital, akuntabel, dan luar biasa),” kata Ahmad Farhat.
Sesuai dengan judul presentasi yang diusung, soal pemanfaatan teknologi informasi, PA Kendal sudah menuangkannya dalam aktivitas utamanya, yakni pada bagian Tusi (tugas dan fungsi) Penyelesaian Perkara, yakni Melaksanakan Tusi Utama Pengadilan yaitu Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Perkara dengan Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (TI).
Sementara dalam aktivitas lainnya, yakni Pelayanan Prima, PA Kendal memberikan pelayanan yang efektif, efisien, cepat dan responsif kepada publik dan masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut Ahmad Farhat mengungkap secara umum, PA Kendal memiliki strategi aktivitas/layanan yang juga menyinggung soal teknologi informasi.
“Strategi aktivitas/layanan (PA Kendal) yakni mendorong inovasi berbasis teknologi untuk mendukung kinerja penyelesaian perkara dan pelayanan kepada masyarakat. Dan Monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Anggaran dan Kebijakan TI
Dalam rangka mewujudkan upayanya dalam memanfaatkan TI sebagai penunjang kinerja, anggaran untuk itu tentunya menjadi hal yang mutlak untuk dialokasikan. Hal ini juga diungkap oleh Ahmad Farhat dalam sesi penjurian kali ini.
“Total pengeluaran instansi tahun anggaran 2024 (sebesar) Rp 7.709.891.000, total pengeluaran untuk TI pada tahun 2023 Rp240.957.670. Dan anggaran tahun 2024 Rp251.679.000,” ucapnya.
Adapun rasio Pengeluaran TI terhadap Total Pengeluaran Instansi realisasi tahun 2023, yakni sebesar 2,96%, sedangkan anggaran tahun 2024 sebesar 3,26%.
Untuk sumber daya dan talenta TI sendiri, PA Kendal yang memiliki 2 pegawai TI tetap dan 2 orang pegawai TI tidak tetap dengan total pegawai tetap sebanyak 34 orang.
”Pada Pengadilan Agama Kendal secara Struktural, bagian yang menangani TI adalah setingkat Eselon IV/a yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan yang berada di bawah Sekretaris Pengadilan Agama Kendal,” ungkap Farhat.
Lebih lanjut Farhat juga mengungkap ringkasan master plan TI yang dicanangkan PA Kendal dari tahun 2020 hingga tahun 2025, dengan rincian tahun 2020: Optimalisasi TI Penunjang TUSI (SIPP & APS); Tahun 2021: Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik; Tahun 2022: Optimalisasi TI Penunjang TUSI dan Pemanfaatan Whatsapp API; tahun 2023: Optimalisasi Media Sosial; tahun 2024: Upgrade Server & Upgrade fitur Whatsapp API; serta tahun 2025: Pemanfaatan AI dalam Inovasi TI.
Beralih ke soal kebijakan TI Instansi dalam hal ini PA Kendal mengacu pada Manual Book PETIS RAMBAK tentang Buku Petunjuk Penggunaan Layanan Cepat PETIS RAMBAK Pengadilan Agama Kendal tahun 2021; dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kendal nomor 0003/KPA.W11-A7/SK.TI1.1/I/2024 tentang Penetapan Inovasi Layanan pada Pengadilan Agama Kendal Tahun 2024.
Tidak ketinggalan pada sesi ini Farhat juga mengungkap soal Mekanisme Pengambilan Kebijakan Investasi/Belanja TI dan pengelolaan human capital TI & Milenial.
”Mekanisme pengambilan kebijakan didahului oleh pengkajian permasalahan oleh Tim Pengembangan Teknologi Informasi PA Kendal, yang selanjutnya menghasilkan rekomendasi untuk dibahas dan diputuskan dalam rapat pimpinan pengadilan yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera dan seluruh Panitera Muda, Sekretaris dan seluruh Kasubag,” ujar Farhat.
Adapun untuk Pengelolaan Human Capital terkait IT berada di bawah kordinasi Kasubag Kepegawaian dengan Koordinasi dengan Kasubag Perencanaan, IT dan Pelaporan.
“Selain pejabat fungsional Pranata Komputer dari unsur PNS, Pengadilan Agama Kendal juga merekrut Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang punya kemampuan khusus di bidang IT,” ujarnya.
Nah, dalam rangka pengembangan digital culture hal ini juga menjadi hal yang tidak dikesampingkan oleh PA Kendal dan upaya ke arah pun sudah dilakukan.
“Upaya pengembangan digital culture, hal ini kami lakukan melalui Persidangan Elektronik (e-court), Tata persuratan dan kearsipan secara elektronik, Administrasi Perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan Portal Inova Lapak bagi pengguna layanan PA Kendal,”ungkap Farhat.
Pengembangan Aplikasi dan Pemanfaatan AI
Seperti dikatakan Farhat, berkaitan dengan manajemen pengembangan aplikasi, hal ini dilakukan melalui Prosedur Pengembangan Aplikasi, melalui Perencanaan dan analisa kebutuhan serta pengembangan aplikasi. Selanjutnya, dalam prosedur implementasi dilakukan melalui sosialisasi, evaluasi, membuat prototipe, rilis aplikasi, dan monev. Sementara untuk dilakukan melalui menampung keluhan dari pengguna layanan.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam hal cyber security, upaya ini juga sudah dijalankan PA Kendal.
(Untuk) Cyber Security, hal ini kami lakukan melalui tiga hal, pertama Kontrol Akses Fisik dan Hak Akses Ketat. Kedua, Firewall sebagai Keamanan Jaringan. Dan ketiga, Secure File Sharing Samba,” ujarnya.
Menariknya lagi, seiring perkembangan PA Kendal juga sudah memanfaatkan apa yang disebut sebagai Artificial Intelligent (AI).
“Pemanfaatan Inovasi berbasis AI, (yakni) monitoring dan rekapitulasi Perkara Online (e-Court) dan Target Perkara yang diterima PA Kendal 50% berasal dari e-Court (online),” tandas Farhat.
Aplikasi dan Inovasi Layanan
Sejumlah aplikasi yang digunakan dan telah dikembangkan oleh PA Kendal juga tak luput dari paparan Farhat dalam sesi penjurian TOP Digital Awards 2024 kali ini.
Disebutkan bahwa PA Kendal memiliki aplikasi penunjang tusi pengadilan, yakni SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Aplikasi ini dikembangkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem peradilan yang memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai status perkara, sehingga mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan publik. SIPP juga mendukung modernisasi sistem peradilan dengan menggantikan proses manual dengan teknologi informasi, mempermudah pihak terkait seperti advokat dalam mengakses data.
Selanjutnya ada juga APS BADILAG (Aplikasi Pendukung Sistem Informasi Penelusuran Perkara) digunakan untuk memonitor dan mencetak Laporan Keuangan Perkara. Dengan adanya APS Badilag ini sangat membantu kinerja Pengadilan Agama Kendal terutama terkait keuangan perkara, dimana semua data sudah sinkron dan dapat di pantau oleh pimpinan.
Sederet inovasi layanan PA Kendal juga diungkap antara lain Mobil Layanan Keliling (Jemput Bola Layanan Pendaftaran dan Pengambilan Produk), Petis Rambak (Drive Thru) Pelayanan Praktis, Responsif Pengambilan Akta), dan MPP (Mall Pelayanan Publik) dan SIWARA (Sistem Informasi WhatsApp Perkara).














