Jakarta, ItWorks-Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengungkapkan kilas balik berbagai perkembangan signifikan dalam industri teknologi finansial (tekfin) dan ekonomi digital sepanjang tahun 2024 dan mengidentifikasi sejumlah tantangan dan peluang untuk mendukung pertumbuhan sektor financial technology (fintech) ini. Meski peluang makin besar, namun tantangan fintech di tengah inovasi teknologi yang pesat dan perubahan regulasi yang dinamis, ke depan juga makin kompleks.
Dalam catatan Akhir Tahun 2024 IFSOC 2024 yang digelar 19 Desember 2024 secara daring dengan kalangan media, IFSoc mengidentifikasi sejumlah tantangan dan peluang untuk mendukung pertumbuhan sektor ini. IFSoc menggarisbawahi tantangan dan peluang untuk terus mendorong pertumbuhan yang seimbang di tengah pesatnya inovasi teknologi dan perubahan regulasi.
Ketua IFSoc Rudiantara dalam sambutannya menyampaikan bahwa di tahun 2024 industri fintech menghadapi tantangan dari ekonomi domestik dan tata kelola yang semakin kompleks. “Industri ini semakin inklusif dengan bertambahnya pengguna setiap tahun. Bahkan sekarang kita sudah ekspansi pembayaran lintas negara. Namun, tata kelola menjadi “pekerjaan rumah” utama untuk menyambut berbagai inovasi teknologi baru” tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019.
Dalam kesempatan itu, Rudiantara menyampaikan ada enam catatan yang perlu menjadi perhatian dalam perkembangan tekfin dan ekonomi digital selama tahun 2024. Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.
UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berlaku efektif pada 17 Oktober 2024. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan. IFSoc menyoroti perlunya keseimbangan antara kesiapan industri dan penegakan hukum.
Anggota steering committee IFSoc, Syahraki Syahrir (Raki), menegaskan bahwa tidak semua perusahaan dapat langsung memenuhi persyaratan UU PDP. “Pendekatan yang bertahap dan fleksibel diperlukan agar perusahaan mampu beradaptasi sesuai kapasitas masing-masing. Kesiapan industri perlu diperhatikan karena tidak semua perusahaan langsung mampu memenuhi aturan dalam UU PDP. Perlu pendekatan yang bertahap dan fleksibel sesuai kapasitas masing-masing perusahaan” tegas Syahraki.
Pihaknya mendesak adanya percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP. “Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP. Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP” ungkap Syahraki yang juga CEO Veda Praxis ini.
Perlu Dukungan Tatakelola Yang Baik
Catatan kedua, yakni adanya pinjaman daring (pindar) yang semakin berkembang perlu dibarengi dengan tata kelola yang baik dan pertimbangan keberlanjutan industri. Anggota Steering Committee IFSoc Hendri Saparini menekankan peran strategis pindar sebagai alternatif pinjaman bagi kelompok masyarakat yang tidak terjangkau perbankan. “Platform pindar perlu diberikan regulasi yang seimbang agar tetap menjadi katalis inklusi keuangan ke UMKM. Kemampuan pindar memberikan pinjaman tanpa jaminan perlu diseimbangkan dengan kompensasi mereka dari menanggung risiko tersebut” ujar Hendri.
Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan rasa aman berinvestasi bagi lender sebagai tulang punggung industri pindar. Selain itu, perusahaan pindar perlu meningkatkan tata kelola untuk menjaga keberlanjutan dan kepercayaan pengguna. “Kebutuhan pendanaan UMKM yang masih sangat jauh pemenuhannya perlu didukung oleh jenis pinjaman alternatif, seperti pindar. Untuk mendukung upaya tersebut kami mendorong perlu adanya kebijakan yang seimbang antara perlindungan borrower dan lender secara bersamaan demi keberlanjutan industri dalam memberikan akses keuangan” ujarnya Hendri.
Ia juga menekankan agar pinjaman daring (pindar) yang semakin berkembang perlu dibarengi dengan tata kelola yang baik dan pertimbangan keberlanjutan industri.
Dampak Perkembangan AI
Catatan ketiga, adanya perkembangan AI yang semakin relevan bagi industri fintech. Semakin banyaknya pengguna di industri fintech maka akan semakin banyak data yang dihimpun. Anggota Steering Committee Eddi Danusaputro menyatakan pentingnya memaksimalkan potensi data dalam pengembangan AI.
“Fintech perlu menjadi penggerak implementasi AI karena data yang dimiliki sudah cukup untuk mengembangkan model AI yang optimal” kata Eddi.
Eddi menjelaskan saat ini investasi AI di Indonesia lebih banyak diarahkan untuk adopsi teknologi dibandingkan pengembangan model baru. Hal ini menjadi dorongan kuat untuk seluruh industri mencapai efisiensi jangka pendek dari adopsi AI tersebut. Namun dalam jangka panjang Indonesia juga perlu membuka jalan bagi inovasi pengembangan model baru. “Dalam jangka panjang, sektor fintech perlu memiliki investasi yang berfokus pada use case baru untuk menciptakan inovasi yang lebih mendalam” tambah Eddi yang juga CEO BNI Ventures.
Adapaun keempat, peralihan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasuki tenggat waktunya. Anggota Steering Committee IFSoc Rico Usthavia Frans menyampaikan tenggat waktu 12 Januari 2025 sudah di depan mata sehingga perlu segera menetapkan aturan-aturan pelaksana. Rico menggarisbawahi bahwa Self Regulatory Organization (SRO) dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara regulasi teknis dan pengawasan makro oleh OJK. “SRO bisa menjadi jembatan agar regulasi tetap efektif tanpa menghambat inovasi di tingkat operasional” ungkap Rico.
Kelima, banyak inisiatif anti fraud di tahun 2024 yang dilakukan oleh pemerintah dan industri. Anggota Steering Committee IFSoc Tirta Segara mengapresiasi berbagai langkah OJK dan BI, termasuk peluncuran inisiatif OJK seperti Indonesia Anti Scam Center (IASC), Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dan inisiatif BI seperti pedoman teknis penundaan transaksi terduga fraud dan Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen (GEBER PK). “Inisiatif yang ada sudah sangat tepat untuk memerangi fraud. Kita juga perlu mendorong inisiatif lain seperti universal fraud database, seperti di OJK yang punya Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU). Pelaksanaannya perlu dipercepat untuk menjadi hub data agar dapat berbagi informasi pelaku fraudster (sehingga) mempersempit ruang gerak mereka” kata Tirta.
Kolaborasi Jadi Kunci
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mempersempit ruang gerak fraudster. “Kolaborasi antara regulator dan industri perlu ditingkatkan, dengan inisiatif seperti IASC dan pedoman teknis seperti Ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI)” kata Tirta yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK 2017-2022.
Keenam, perlu upaya yang masif dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memerangi judi online. Anggota Steering Committee IFSoc Tirta Segara kembali mengapresiasi langkah tegas pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah, melalui PPATK, Komdigi, OJK, dan BI. Ia menyatakan langkah tersebut sangat diperlukan, terutama dengan melibatkan industri dan masyarakat.“Kita harus tegas terhadap judi online dengan mengharuskan seluruh perusahaan di sektor keuangan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memantau dan melaporkan transaksi terduga judi online” sambung Tirta.
Tirta menambahkan pentingnya edukasi kepada masyarakat menengah ke bawah yang menjadi kelompok paling merasakan dampak judi online. “Sekali lagi, kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan industri harus terus diperkuat untuk mengatasi cepatnya perkembangan modus judol. Selain itu, kerjasama dalam patroli siber bersama masyarakat menjadi hal penting untuk mencegah dan memberantas judol” tegas Tirta. (AC)














