ItWorks- Berada di ujung Barat Indonesia, tak menyurutkan semangat Pemerintah Aceh untuk menghadirkan layanan publik di Tanah Rencong berbasis teknologi digital. Melalui ekosistem digitalisasi, Pemerintah Provinsi Aceh berhasil menunjukkan keseriusannya dengan meraih indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 3,62 di tahun 2024.
Komitmen Pemerintah Aceh tersebut tersebut diakui secara nasional yang ditunjukkan dengan keberhasilan dengan meraih penghargaan sebagai Top 10 Pemerintah Provinsi dalam Digital Government Award (DGA) pada acara sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Summit tahun 2024. DGA merupakan apresiasi penerapan pemerintah digital bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf menyampaikan bahwa salah satu kunci kesuksesan dalam penerapan ekosistem digitalisasi adalah komitmen atau niat yang kuat. Dikatakan, keunggulan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Aceh dalam memperbaiki digitalisasi yakni penguatan dalam regulasi.
Pemerintah Provinsi Aceh memiliki Qanun Aceh No. 7/2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT). Untuk diketahui, SIAT merupakan sistem informasi yang dibangun secara terintegrasi dengan SPBE pengelolaan satu data, layanan keterbukaan informasi publik, dan Aceh Cerdas, untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Aceh. “Dalam kanun itu sudah mencakup empat hal itu, termasuk Keterbukaan Informasi Publik, termasuk Satu Data, sistem informasi terintegrasi, dan Aceh Cerdas. Kita buat satu aturan yang menjurus kepada penggunaan ataupun pemanfaatan SPBE, karena kita tidak boleh lari dari SPBE. Inilah salah satu bentuk inovasi yang kita buat,” ujarnya dilansir melalui portal web resmi KemenPANRB, baru-baru ini.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hal tersebut merupakan upaya agar SPBE lebih berkualitas, lebih efektif, lebih menggigit dalam pelaksanaannya/penerapannya. Dalam perjalannya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh juga melakukan kolaborasi dengan pihak atau sektor lain.
Miliki 128 Aplikasi
Saat ini Pemerintah Aceh memiliki 128 aplikasi yang sudah terintegrasi. Disampaikan, Pemerintah Aceh juga memiliki Peraturan Gubernur Aceh No. 67/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh No. 29/2017 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Aceh. Berdasarkan aturan tersebut, jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin membuat aplikasi, maka harus mendapat rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh satu tahun sebelumnya.
Dalam prosesnya, OPD yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi, kemudian diproses oleh tim terkait dengan menilai kelayakan dari aplikasi atau server tersebut, baik dari sisi kemanfaatan maupun dari sisi anggaran. Tim yang dimaksud terdiri Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Badan Perencana Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Inspektorat.
Setelah prosedur tersebut dilalui, aplikasi bisa diusulkan, kemudian diproses oleh tim anggaran Pemerintah Aceh. “Karena di sini ada yang namanya tim Sistem Informasi Aceh Terpadu atau tim SIAT. Jadi kita hire orang yang mengerti di bidang itu. Kalau aplikasi itu sifatnya sederhana, tidak perlu dibuat pengadaan, cukup dibuat oleh tim ini. dan ini banyak kita lakukan, dan hal ini juga termasuk efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Diceritakan, selain digitalisasi pelayanan publik, Pemerintah Aceh juga menerapkan digitalisasi pada sistem birokrasi, salah satunya yakni Tanda Tangan Elektronik (TTE). Disampaikan, selama puluhan tahun Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh telah berusaha meyakinkan para pejabat di lingkup Pemerintah Aceh, khususnya para pengambil keputusan untuk menggunakan TTE. “Di atas 95 persen sudah memiliki tanda tangan elektronik (TTE) atau sertifikat elektronik. Jadi, mereka menggunakan TTE atau sertifikat elektronik sekarang, silahkan aja. Itu memang kita yakinkan pimpinan, termasuk Pak Pj. Gubernur sudah ada. Jadi, kita perlu meyakinkan pimpinan bahwa ini harus kita buat,” ungkapnya.
Dalam implementasinya, Marwan dan jajaran juga melakukan jemput bola ke OPD dan bekerja sama dengan Badan Arsip dalam menggunakan Srikandi. “Jadi, sekarang penerapan Srikandi di Pemerintah Aceh sudah banyak OPD yang menerapkan sistem persuratannya melalui Srikandi. Tanpa TTE dan Sertifikat Elektronik, sudah pasti Srikandi tidak bisa dilakukan,” ujarnya. (AC)














