ItWorks- Badan Pengusahaan (BP) Batam menyambut positif dan siap menjalankan keputusan pemerintah pusat terkait keberlanjutan kepemimpinan perusahaan sesuai kebijakan ex-Officio. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan bahwa Kepala Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dijabat Ex-Officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala KPBPB Batam dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam.
BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyambut positif keputusan pemerintah pusat terkait keberlanjutan Ex-Officio. Ia menyebut jika BP Batam siap menyukseskan keberlanjutan Ex-Officio yang sejatinya memberikan banyak manfaat terhadap percepatan program pembangunan daerah serta kemudahan berinvestasi.
“Kami menyambut baik keputusan ini sebagaimana yang tertuang dalam perubahan ketiga PP Nomor 4 Tahun 2025. Kami berharap, langkah-langkah strategis ke depan bisa membawa dampak positif bagi ekonomi Batam,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, pada (17/2/2025) dilansir dalam portal web resminya.
Disebutkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan bahwa Kepala Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dijabat Ex-Officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala KPBPB Batam dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam. Kepala dan Wakil Kepala bertugas untuk mengelola, mengembangkan pembangunan serta meningkatkan daya saing KPBPB Batam.
Melalui sinkronisasi ini, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam diharapkan dapat mengawal percepatan pembangunan Batam yang memiliki jumlah penduduk sekitar 1,3 juta ini. “Harapan kami, seluruh komponen daerah pun dapat mendukung penuh keputusan ini dan dapat saling berkolaborasi demi kemajuan Batam tercinta,” tambah Tuty.
Ia turut mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh pimpinan BP Batam yang telah memimpin kemajuan Batam dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dengan harapan, pimpinan baru nantinya bisa memberikan kontribusi lebih signifikan untuk Batam lebih maju.
Keputusan Presiden
Seperti diketahui Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra menjadi ex-officio Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, tertanggal 22 Januari 2025.
“Semua itu terpulang kepada kebijakan Pak Presiden karena kita yakin beliau pasti mempertimbangkan dari berbagai aspek dalam persoalan keberlanjutan ex-officio atau berhentinya ex-officio itu,” kata Amsakar sebagaimana dikutif berita Antara.
Ia mengatakan dalam menindaklanjuti PP itu masih berproses, dan belum ada proses pelantikan. Namun pihaknya mengaku siap untuk melaksanakan dan menyukseskan kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden RI. “Tindak lanjut atas PP ini tentu saja masih berproses. Karena ini baru salinan yang terdistribusi. Belum ada proses pelantikan, belum ada proses bagaimana struktur kelembagaannya, jadi itu nantilah akan kita coba dalami. Yang penting sekarang kebijakan ini sudah dikeluarkan dan kami siap untuk melaksanakan dan menyukseskan kebijakan itu,” kata dia.
Dengan kebijakan ex-officio ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan antara BP Batam dan Pemkot Batam. Diharapkan tidak ada overlapping agar kebijakan tetap sejalan, terutama mendorong investasi yang menjadi prioritas untuk kemajuan Batam. (AC)














