Jakarta, Itech- PT Kencana Gemilang, produsen peralatan elektronik rumah tangga merk Miyako mengakui, penerapan Standar Nasional Indonesia atau SNI pada produknya, merupakan kewajiban karena dapat memberikan banyak manfaat dan nilai tambah dibanding produk serupa yang belum menerapkan SNI.
Quality Assurance Manager PT Kencana Gemilang, Teguh Kusriyanto mengatakan pihaknya menyadari akan pentingnya jaminan keselamatan produk bagi konsumen. Karena itu, perusahaan sangat mendukung penerapan SNI untuk semua produk rumah tangga, baik yang sudah menjadi kewajiban seperti selang dan regulator gas, ataupun yang sifatnya sukarela seperti kipas angin dan mixer.
PT Kencana Gemilang menerapkan SNI untuk 22 produk Miyako, diantaranya kipas angin, blender, dispenser, setrika listrik, mixer, rice cooker, regulator, selang TPE, kompor satu tungku, pemanggang roti, regulator high pressure, rice box, kompor usaha mikro, bottle sterilizer, hair dryer, juice extractor, coffee maker, dan slow cooker.
Dari 22 produk Miyako, 10 diantaranya sudah wajib SNI dan 12 produk lainnya sudah mengantongi SNI sukarela. “Manfaat dengan menerapkan SNI, dapat memberikan jaminan keamanan produk, meningkatkan brand image dan kepercayaan konsumen/buyers ,” jelas Teguh disela diskusi Forum Komunikasi Wartawan Standardisasi yang mengangkat tema “Pentingnya SNI Produk Kelistrikan Rumah Tangga” di Jakarta, (12/12).
Ditempat yang sama, Kasubag Pers dan Media Massa BSN, Denny Wahyudhi mengatakan, penerapan SNI menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing, karena SNI menjamin mutu dan keamanan suatu produk. ” SNI Kelistrikan termasuk peralatan rumah tangga elektronik, cukup beresiko sehingga harus terjamin mutu dan keselamatannya,” katanya.
Menurut Denny, kartu petunjuk manual dan kartu garansi merupakan satu syarat agar suatu produk lolos SNI. Sebab, dalam kartu petunjuk tersebut konsumen dapat menemukan petunjuk dan peringatan tentang kerusakan produk.”Dalam kemasan juga wajib melampirkan kartu petunjuk manual dan kartu garansi. Kalau tidak ada itu semua, maka SNI tersebut diragukan keasliannya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, produk yang berkaitan dengan listrik, atau berkaitan dengan keselamatan pengguna, umumnya sudah wajib SNI. Karena itu diimbau produsen alat listrik untuk segera mengurus SNI.Tindakan memalsukan SNI akan berdampak pada hukum, dimana pelaku bisa diancam hukuman mulai dari pencabutan izin usaha hingga denda dan hukuman kurungan atau penjara. “Pemalsuan terhadap SNI melanggar UU No. 20 Tahun 2014 tentang Badan Standardisasi Nasional,” katanya. (red/ju)














