Jakarta, Itech- Guna meningkatkan pelayanan publik di bidang sertifikasi radio elektronika dan operator radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Radio Elektronika Dan Operator Radio GMDSS beserta peraturan pendukung.
Masukan atau pendapat dari masyarakat atas hasil konsultasi publik tersebut dapat diemail ke siti028@kominfo.go.id, dari tanggal 23 Januari s.d. 2 Februari 2018. Humas Kominfo dalam rilisnya (23/1) menyebutkan, RPM Komunikasi dan Informatika ini, mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio.
Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan dalam RPM tersebut antara lain menyangkut beberapa hal. Di antaranya, memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengajukan permohonan sertifikasi radio elektronika dan operator radio global maritime distress and safety system yang dapat dilakukan secara online melalui situs web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
Jadwal dan waktu pelaksanaan ujian negara sertifikasi radio elektronika dan operator radio ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan ujian negara dilakukan secara periodic. Lembaga penyelenggara diklat radio elektronika dan operator radio ditetapkan Direktur Jenderal dengan masa laku 5 (lima) tahun. Jumlah peserta Ujian Negara Sertifikasi REOR tidak dibatasi; dan Pendaftaran Ujian Negara Sertifikasi REOR berbasis personal. (AC)














