Jakarta, Itech- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian, khususnya media sosial di dua negara, Malaysia dan Jerman.
Saat ini Indonesia sedang menghadapi gelombang konten negatif di dunia maya. Sebagian konten negatif bermuatan politik muncul karena gelaran Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Presiden tahun depan. Menyikapi hal itu, Kementerian Kominfo merasa harus segera melakukan langkah-langkah pencegahan, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.
Sebagaimana dilansir Biro Humas Kementerian Kominfo dalam rilis pers pada (11/4), terkait hal ini, Menteri Kominfo Rudiantara telah mengirim Tim Kominfo ke Malaysia dan Jerman. Tim ini secara khusus ditugaskan untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melakukan komunikasi intensif semenjak pembahasan rancangan legislasi anti hoaks dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, termasuk parlemennya. Hal yang sama juga dilakukan Kementerian Kominfo dengan Pemerintah Jerman.
Hal ini mengingat negara jiran Malaysia telah menyusun perundangan mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Melalui pertemuan dengan beberapa pihak, Tim Kominfo akan memastikan isu dan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan dan penerapan aturan tentang isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, serta perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Jerman juga telah menerapkan penegakan hukum di media jejaring sosial pada tanggal 1 Januari 2018 dengan undang-undang yang dikenal sebagai NetzDG (Network Enforcement Law). Pemberlakuan legislasi yang khusus berkaitan dengan penanganan konten negatif berupa ujaran kebencian atau hate speech itu salah satunya mengatur agar perusahaan layanan/platform media sosial wajib menghapus konten negatif dalam waktu 24 jam. Bahkan ada ancaman denda bagi perusahaan media sosial yang kedapatan membiarkan ujaran kebencian tersebar. Kunjungan Tim Kominfo untuk mengidentifikasi konsekuensi dan dampak penerapan regulasi yang sudah berjalan selama empat bulan.
Tim yang dibentuk Kementerian Kominfo berasal dari gabungan para pemangku kepentingan yang dikoordinir oleh Kementerian Kominfo. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kerja Tim adalah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang dapat diadaptasi agar bisa diterapkan di Indonesia, tentu dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, nilai luhur bangsa dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Selain itu juga, Tim mengkaji mengenai cakupan ideal mengenai batasan berita palsu, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu dibutuhkan agar regulasi dapat diterapkan proporsional serta tidak mengancam kemerdekaan berpendapat, kebebasan berekspresi dan demokrasi yang sudah berlangsung madani di Indonesia. (Red-AC)














