Jakarta, Itech – PT. One Asia Event (“PT. One Asia”) mengajukan gugatan terhadap PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (“PT.CTPI”) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan oleh PT. One Asia karena PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dinilai telah ingkar janji membayar uang sewa untuk keperluan kantor dan studio PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia di Thamrin City. Selain PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, PT. One Asia juga menggugat perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yaitu PT. Anugerah Media Internasional (“PT.AMI”). Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini sudah disidangkan, Selasa (22/5) kemarin.
Kronologisnya, Pada tahun 2014 dan 2015, kedua perusahaan ini telah menyewa dan menandatangani perjanjian sewa menyewa properti seluas 4.781,14 m2. PT One Asia menggugat uang sewa yang belum dibayar oleh PT AMI sebesar Rp 41.128.691.466 dan PT CTPI sebesar Rp.6.403.170.294.”Gugatan ini termasuk uang sewa dan service charge yang selama ini belum dibayarkan oleh tergugat.PT AMI hanya membayar uang sewa Rp7.533.600.600,00 di tahun 2015 dan selanjutnya ingkar janji untuk membayar sisa uang sewa dan service charge,” ujar Bayu Prasetio, kuasa hukum PT One Asia Event pada keterangannya kepada media Selasa (22/5) di Jakarta.
Kuasa hukum PT One Asia Event Bayu Prasetio menerangkan, Perkara ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT One Asia sebelumnya telah menyampaikan teguran atau somasi kepada PT CTPI dan PT AMI dengan harapan bahwa kedua pihak tersebut dengan itikad baik dapat memenuhi kewajibannya kepada PT One Asia. “Namun teguran atau somasi tersebut tidak diindahkan yang membuat PT One Asia melalui kami selaku kuasa hukumnya menempuh upaya hukum mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PT AMI dan PT CTPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terpenuhinya hak-hak PT One Asia,” ujarnya.
Kuasa hukum PT CTPI dan PT AMI, Danur Dara mengakui pimpinan dari kedua perusahaan kliennya sudah bertemu dan melakukan mediasi langsung dengan pimpinan PT One Asia. Namun belum ada titik temu dan kesepakatan. “Kami sebagai pihak kuasa juga belum tahu isi pertemuannya. Namun intinya tidak ada titik ketemu dan akhirnya dilanjut ke persidangan. Terkait ada syuting atau tidak di lokasi yang disewa, kami tidak tahu. Pernyataan dari 2 saksi yang dihadirkan saya nilai kontrakdiksi, karena pihak vendor pelaksana (kontraktor) menyatakan tempatnya belum selesai direnovasi, sementara saksi satunya menyatakan ada syuting. Kalau tempatnya belum jadi, bagaimana bisa ada syuting,” jelasnya. (red)














