Untuk meningkatkan kemampuan peneliti dan perekayasa salah satunya melalui program Riset pro dengan sumber pendanaan pinjaman dari Bank Dunia. “Dengan adanya Riset Pro ini, masalah-masalah seperti kekhawatiran kekurangan peneliti baik dari segi kuantitas maupun kualitas dapat diantisipasi,” kata Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta di sela pengarahan dan launching kegiatan Riset-Pro di Jakarta, Kamis (3/10).
Alasan digulirkannya Riset Pro, antara lain keterbatasan dana dari lembaga-lembaga Litbang untuk membiayai program peningkatan kapasitas para penelitinya. Belum lagi, adanya gap (perbedaan) yang besar antara kualitas peneliti senior dengan peneliti junior. Terakhir, hampir 38% atau 1.193 orang peneliti dari total peneliti di lembaga Litbang pemerintah yang saat ini berjumlah sekitar 7.800 orang akan memasuki masa pensiun dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
“Total karyasiswa yang akan dikirimkan dalam program ini hingga tahun 2018 berjumlah 273 orang mengikuti pendidikan gelar (PhD dan master) serta 1.250 orang untuk program non gelar seperti training, individual immersion, tailor made course dan visiting scholars,” papar Menristek.
Dijelaskan, negara-negara tujuan calon peserta beasiswa pun dipilih oleh para calon sesuai dengan kepentingan penelitiannya di dalam negeri. Untuk Riset-Pro tahun 2013 karyasiswa di perguruan tinggi di Amerika Serikat 2 orang, Australia 7 orang, Belanda 3 orang, Inggris 3 orang, Jepang 12 orang dan Jerman 8 orang.
Beasiswa ini diharapkan mendukung program penelitian. Beasiswa juga dilakukan di dalam dan luar negeri supaya mendapat ilmu dari banyak tempat. Diharapkan para peserta beasiswa luar negeri kelak bisa kembali dan mengabdi di Indonesia. Sebab, untuk belajar dari program beasiswa ini menggunakan uang negara.
“Calon penerima beasiswa wajib menandatangani surat perjanjian 2N+1, N yang dimaksud adalah masa kuliah. Jika masa kuliah empat tahun berarti 2 dikali 4 tahun ditambah 1 tahun total 9 tahun. Jika berada di negara tempat belajar lebih dari 9 tahun maka wajib mengembalikan uang yang dibayar untuk biaya hidup dan biaya semasa kuliah,” tegas Deputi Bidang Sumber Daya Iptek Kemristek Freddy P Zen . (ju/ant)