Kini, hampir seluruh perusahaan maupun instansi pemerintah berlomba-lomba memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Salah satunya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), instansi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Adanya tuntutan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, keharusan untuk optimalisasi pemanfaatan infrastruktur DJBC, dan penghematan APBN melatarbelakangi DJBC untuk menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet. PDE Internet merupakan media penyampaian terbaru yang dapat digunakan oleh para stakeholders: pengusaha importir atau eksportir untuk mengajukan Pemberitahuan Pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Sebelumnya, Pemberitahuan Pabean yang disampaikan oleh para stakeholders menggunakan Sistem Manual, Sistem Disket dan Sistem PDE (Modul).
Sistem Manual
Pada sistem ini, proses pelayanan kepada perusahaan dilakukan secara manual, tanpa menggunakan perangkat komputer. Pengusaha membuat dokumen Pemberitahuan Pabean, mencetak, dan membawa ke KPPBC. Petugas Bea Cukai menerima dokumen, melakukan pemeriksaan, dan memberikan nomor (dari buku bambu) secara langsung. Data tidak disimpan ke dalam komputer Bea dan Cukai.
Sistem Disket
Pada tahun 1990, DJBC mengembangkan aplikasi komputer untuk pelayanan dengan nama CFRS (Customs Fast Release System). Sistem ini memungkinkan pelayanan di Bea dan Cukai menggunakan komputer, namun data tetap di-input oleh petugas Penerima Dokumen. Importir tetap membuat datanya di perusahaannya, dokumen diserahkan berupa kertas, dan data direkam oleh petugas.
Pada tahun 1995, aplikasi CFRS disempurnakan dengan membuat modul importir, yaitu program aplikasi komputer yang digunakan oleh importir untuk membuat dokumen PIB, mencetak dan memindahkan datanya ke disket untuk dibawa ke KPPBC. Selain hasil cetak dokumen, importir juga harus membawa disket yang berisi data PIB ini. Di KPPBC, petugas Bea dan Cukai menerima hasil cetak dokumen dan disket hasil transfer dari stakeholders. Setelah meneliti kelengkapan dokumen, data dalam disket di-load ke dalam komputer di Bea dan Cukai
Sistem PDE (Modul)
Setelah menggunakan disket, pada tahun 1996 DJBC menerapkan pelayanan menggunakan sistem PDE. Sistem ini menggantikan atau melengkapi sistem disket di beberapa KPPBC yang sebelumnya telah digunakan. Para stakeholders harus memiliki Modul Perusahaan, Software Enabler, Modem dan Line telepon. Untuk pengiriman dengan sistem PDE, Software Enabler berfungsi untuk melakukan perubahan data dalam format Edifact dan dikomunikasikan menggunakan media komunikasi (modem).
Kondisi pengajuan dokumen menggunakan PDE (Modul) mengakibatkan pengajuan dokumen dengan menggunakan jasa provider karena dokumen tersimpan di dalam server provider. Akibatnya, timbul biaya bagi pemerintah dan pengguna jasa serta translasi dokumen dilakukan beberapa kali dari client sehingga untuk data yang banyak membutuhkan waktu yang lebih lama.

Sebagai solusi, diperkenalkan sistem PDE Internet. Terdapat beberapa faktor pendukung penerapan sistem PDE Internet, seperti tidak ada perubahan prosedur (tata cara pengisian dan operasional program aplikasi dari modul perusahaan maupun inhouse aplikasi pelayanan kepabeanan). Pada sistem PDE Internet, PIB dan PEB sudah terintegrasi dengan sistem NSW (National Single Windows) yang sama seperti PDE provider (Modul). Sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA), nama sistem informasi dan otomasi di Bea Cukai saat ini, telah tersentraslisasi sehingga memungkinkan pengiriman dokumen PIB/PEB ke seluruh KPPBC di Indonesia. Dan juga telah terdapat Fitur Tracking mandiri pada Portal Pengguna Jasa
Manfaat PDE Internet
Dengan penerapan PDE Internet diharapkan pengajuan dokumen secara PDE tidak tergantung pada provider tertentu (karena memanfaatkan koneksi Internet). Kedua, para stakeholders tidak harus datang ke KPPBC kecuali jika ada pemeriksaan fisik dan penyerahan hardcopy. Ketiga, menghemat waktu, tenaga dan biaya. Dan terakhir, para stakeholders dapat melakukan submit dokumen dan mencetak respon secara mandiri. Penerapan PDE Internet pada DJBC juga berdampak pada pengehematan anggaran pengeluaran (APBN) yang kurang lebih 100 milyar pertahunnya.
Sebelumnya ditargetkan pada 1 Januari 2019, DJBC berkomitmen PDE Internet akan berjalan 100 persen pada seluruh KPPBC. Namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menegaskan tanggal 15 Desember 2018 seluruh KPPBC harus menerapkan Sistem PDE Internet. Hal ini diungkapkan oleh Mochamad Agus Rofiudin selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) Kantor Pusat DJBC pada acara Sosialisai Koordinasi dan Evaluasi Implementasi PDE Internet PIB dan PEB di Kantor Pusat DJBC, Rawamangun, 22 November 2018 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan instansi pemerintah dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang salah satu fungsi utamanya adalah Revenue Collector (Pemasukan Kas Negara). Dengan penerapan PDE Internet tersebut selain meningkatkan pelayanan pada para pengguna jasa kepabeanan atau pengusaha (stakeholders) dalam melakukan kegiatan impor maupun ekspor juga menjadi prestasi tersendiri dalam hal menekan sisi pengeluaran negara (Belanja APBN).
Artikel ini ditulis oleh: Gandri Narandu, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
(Tulisan adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili kebijakan instansi tempat penulis bekerja)














