ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Ini Aturan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce

Teguh Imam Suyudi
12 January 2019 | 13:00
rubrik: E-Gov
3 Tantangan Utama yang Dihadapi UMKM Saat Bergabug di Marketplace

Ilustrasi Marketplace di Tanah Air

Share on FacebookShare on Twitter

Dengan pertimbangan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.

Atas pertimbangan tersebut pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Dalam PMK ini disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Selain itu, PMK ini menegaskan, Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.

Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, menurut PP ini:  a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace; atau b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.

“Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

BACA JUGA:  Dalam Tiga Bulan, Kominfo Selesaikan Akses Internet di 3.126 Fasyankes

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Wajib Melaporkan

Menurut PMK ini, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.

Dalam PMK ini ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan: a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa; b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/atau c. penyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.

Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangka oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 31 Desember 2018 itu.

Tags: e-commerceKemkominfo
Previous Post

Mitra Bukalapak Fokus Rangkul Lebih Banyak Warung-warung Kecil

Next Post

BukaLapak Optimis Izin E-money Terbit Pertengahan 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Pengadilan Agama Soreang, Permudah Akses Layanan bagi Pencari Keadilan

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Pengadilan Agama Soreang, Permudah Akses Layanan bagi Pencari Keadilan

Fauzi
11 September 2026 | 22:31

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Mitra Tours Dorong Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Mitra Tours Dorong Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

Ahmad Churi
11 September 2026 | 22:27

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Penyebaran Covid-19, Pembesut Lampu Philips Hadirkan Solusi Disinfeksi Berteknologi UV-C

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenperin Promosikan SDM Industri Bertaraf Global di Innoprom 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penawaran Surat Utang Sebesar US$350 Juta Dengan Jangka Waktu 5 Tahun PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laptop Premium Lenovo ThinkPad P14s dan P15s Segera Hadir di Indonesia, Harganya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

Ahmad Churi
2 September 2026 | 10:17

ItWorks.id- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong penguatan peran fungsional sandiman dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan...

Kemandirian Teknologi Bertumpu pada Fondasi Open Source

Kemandirian Teknologi Bertumpu pada Fondasi Open Source

Fauzi
31 July 2026 | 16:00

Oleh: Sergio Gago, Chief Technology Officer (CTO), Cloudera Di tengah lanskap teknologi yang semakin terkonsolidasi saat ini, segelintir penyedia teknologi...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto