Tiga tahun terakhir, industri manufaktur menjadi salah satu industri yang menopang perekonomian Indonesia. Dari tahun ke tahun, industri ini menyumbang ke Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia rata-rata di angka 20% dengan laju pertumbuhan stabil.
Berdasarkan data pemerintah, kontribusi industri manufaktur ke PDB Indonesia di tahun 2018, mencapai angka 20,5% atau lebih tinggi dari kontribusi rata-rata industri yang lain. Dari segi nilai, pertumbuhan manufaktur Indonesia menyentuh angka Rp 2.555 triliun dengan nilai pertumbuhan sebesar 4,87%.
Namun jika ditelisik lebih dalam, industri manufaktur Indonesia sedang mengalami stagnasi pertumbuhan bahkan cenderung melambat. Menurut Bank Dunia, industri ini pernah menyumbang 21,5% dari total PDB di tahun 1995 tetapi pernah hanya menyumbang 16,6% di tahun 2015.
Kondisi yang mempengaruhi perubahan ini di antaranya tren ekonomi yang sebelumnya berbasis produk (atau dikenal dengan ekonomi konvensional) menjadi ekonomi yang berorientasi jasa; kurangnya sumber daya dan keterampilan digital, serta budaya perusahaan yang tidak mampu mengakomodasi transformasi digital.
Langkah yang kini sedang dijalankan pemerintah Indonesia untuk mendongkrak kinerja industri manufaktur dengan menerapkan transformasi digital untuk sektor industri ini dengan menetapkan Making Indonesia 4.0, sebuah peta jalan untuk menerapkan Industri 4.0.
“Transformasi digital terus digalakkan di berbagai sektor bisnis, termasuk industri manufaktur. Pemerintah telah menciptakan peta jalan Making Indonesia 4.0 yang mendorong pengadopsian teknologi seperti komputasi awan yang saat ini mulai banyak dijalankan oleh perusahaan-perusahaan dan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kominfo dalam Seminar Diseminasi dengan tema “Klasifikasi Data di Era Komputasi Awan” di Jakarta, (31/1).
Seminar ini diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, bersama sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Tujuannya untuk memaparkan hasil penelitian yang dilakukan CfDS dengan judul: “Transformasi Digital Indonesia di Era Komputasi Awan” sebagai rekomendasi aturan klasifikasi data sektoral dalam menyonsong Revisi PP 82/2012.

Lia Wulandari, Peneliti Senior CfDS memaparkan “Saat ini, selain proses otomatisasi dan serangkaian usaha untuk meningkatkan produktivitas, fokus utama industri manufaktur di Asia adalah untuk mengembangkan model bisnis baru agar tetap kompetitif. Pelaku industri didorong untuk mengejar ketertinggalan melalui transformasi digital dimulai dengan pengumpulan dan pemanfaatan data sebanyak mungkin. Data memainkan peranan penting dalam perjalanan transformasi digital namun seringkali tidak dikelola dengan baik.”
Untuk dapat memaksimalkan peranan data, penting bagi organisasi untuk mengklasifikasikan data tersebut. Klasifikasi data merupakan kategorisasi data, dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek seperti kerahasiaan dan dampaknya terhadap aktivitas, baik bisnis maupun organisasi. Klasifikasi data membantu memastikan bahwa data yang sensitif atau bersifat rahasia dikelola dengan pengawasan lebih ketat daripada data dengan sensitivitas rendah. Data dengan tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi juga akan diawasi secara lebih ketat agar tidak terpapar risiko-risiko keamanan.
Lia menambahkan, “Interaksi yang kita lakukan setiap hari bertransformasi menjadi data yang jika diolah dengan tepat akan menjadi actionable insights. Bagi industri manufaktur, data dapat dimanfaatkan mulai dari peningkatan produksi hingga mendorong keterlibatan konsumen di lini distribusi. Data mentransformasi perusahaan, yang sebelumnya berorientasi produk, menjadi perusahaan yang juga dengan tangkas mengakomodasi kebutuhan konsumen yang terus berubah. Untuk itu, industri manufaktur memerlukan strategi data untuk mengelola data, baik data terstruktur maupun data acak agar meningkatkan proses pengambilan keputusan, mengoptimalkan layanan produk dan jasa serta menciptakan model bisnis dan bahkan budaya organisasi baru.”
Klasifikasi data memiliki dampak yang signifikan, di antaranya efisiensi kepatuhan, peningkatan tata kelola sumber daya organisasi, dan fasilitas migrasi ke awan (cloud). Segala upaya klasifikasi data ditujukan agar perusahaan mengerti bagaimana data-data mereka disimpan, kemampuan pemrosesan data, dan bagaimana data ditransmisikan ke seluruh organisasi. Untuk membantu mengklasifikasi data, perusahaan dapat mengadopsi teknologi komputasi awan, yang kini memiliki beberapa platform alternatif termasuk awan hibrida (hybrid cloud). Awan hibrida memberikan perusahaan pilihan untuk menyimpan data sensitif secara on-premise, diatur secara berbeda dengan data yang disimpan di awan. Klasifikasi data yang diimplementasikan dengan benar juga membantu meningkatkan keamanan perusahaan dari potensi serangan siber.
“Para pelaku industri telah memahami pentingnya transformasi digital dalam mendorong terwujudnya revolusi industri 4.0. Diseminasi hasil penelitian ini adalah langkah progresif dari kami, untuk meningkatkan pemahaman tentang peran krusial klasifikasi data dalam komputasi awan sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan benar. Di sisi lain, pemerintah merancang kebijakan untuk klasifikasi data yang sejalan dengan transformasi digital melalui adopsi komputasi awan sehingga potensi industri manufaktur dapat dimaksimalkan,” tambah Samuel.














