CNBC Indonesia menyelenggarakan CNBC Indonesia VIP Forum bertajuk “Banking & Fintech: Inovasi dan Peran Digital Dorong Inklusi Keuangan”.
Diskusi yang dikemas dalam format talkshow diselenggarakan pada Kamis, 9 Mei 2019 pukul 13.30 WIB di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta.
Dalam acara ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan regulasi khusus financial technology (fintech) harus dipermudah. Menurutnya, jangan sekali-kalinya dipersulit, maka bisa mati.
“Posisi kami dalam konteks platform ini nggak usah diatur dulu, belum apa-apa sudah diatur mati dia,” kata Rudiantara dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum, Kamis (9/5/2019).
Rudiantara mengatakan, ia memahami perbedaan fintech dan perbankan dalam regulasi, dimana perbankan memang cukup ketat dalam aturan.
“Mungkin ke depan saya yakin akan berubah. Di Tiongkok, masuknya Alipay yang memaksa otoritas moniter mereposisi dirinya dalam konteks regulasi,” tutur Rudiantara.
P2P Ilegal akan diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir layanan pinjam meminjam berbasis layanan teknologi finansial atau fintech peer to peer lending ilegal yang ditawarkan melalui platform aplikasi maupun situs internet. Upaya itu dilakukan Kominfo untuk meredam semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Baca: Undang-undang fintech sedang dikaji DPR
Data Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, hingga Maret 2019, sebanyak 803 layanan P2P lending telah diblokir oleh Kementerian Kominfo. Sebelum memblokir, Kominfo telah melakukan penyisiran di dunia maya terkait penawaran produk finansial ilegal.
“Kita tinggal lakukan crawling saja, kalau ditemukan ada 200 fintech ilegal, tapi di daftar OJK ada 150, maka kita langsung tutup, kita lakukan itu, baik di situs penawarannya maupun di platform AppStore dan PlayStore. Sudah di atas 1.000 yang diblokir,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, usai acara CNBC Indonesia VIP Forum.
Rudiantara menjelaskan, dalam pemblokiran itu, pihaknya melakukan dengan cepat tanpa harus mengkonfirmasi kepada pemiliknya.
“Kecepatan itu penting untuk menutup tawaran-tawaran situs maupun apliaksi, kenapa harus konfirmasi-konfirmasi, kita gak tahu (pemiliknya), kan untuk melindungi masyarakat,” ujar Rudiantara.
Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menyebut, pada prinsipnya Kementerian Kominfo mendukung penyederhanaan regulasi untuk mendukung fintech di Indonesia lebih berkembang.
Sebab, menurut dia, fintech bisa mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, yang tahun ini ditargetkan bisa mencapai 79 persen di tahun 2019, utamanya menyasar kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan (unbanking).
Untuk mendukung kesiapan itu, kata dia, Pemerintah juga telah menyiapkan infrastruktur Palapa Ring yang saat ini progresnya sudah mencapai 75%.
“Di telekomunikasi yang harus dilakukan deregulasi, bukan menambah regulasi. Fintech yang bagus itu regulasinya self regulatory, asosasi yang meregulasi sendiri, tidak usah semua diatur pemerintah,” ujarnya.















