CNBC Indonesia menyelenggarakan CNBC Indonesia VIP Forum bertajuk “Banking & Fintech: Inovasi dan Peran Digital Dorong Inklusi Keuangan”.
Diskusi yang dikemas dalam format talkshow diselenggarakan pada Kamis, 9 Mei 2019 pukul 13.30 WIB di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta.
Dalam sesi diskusi, Direktur Perijinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menjelaskan Fintech lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki batas atas bunga pinjaman. Besarannya maksimal 0,8% per hari. Jika sebulan 30 hari maka bunganya maksimal 24%.

Keputusan ini dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Semua fintech yang ingin mendapatkan izin dari OJK harus menjadi anggota asosiasi.
Hendrikus Passagi mengatakan asosiasi membuat aturan batas atas bunga pinjaman dengan memperhatikan praktik P2P lending di negara lain dan mencontoh yang dilakukan Inggris.
Baca: Rudiantara: regulasi khusus finansial technology harus dipermudah
“Dalam financial conduct authority diatur biaya pinjaman ekonomi maksimal 0,8% per hari dan akumulasinya hanya boleh sampai dengan hari ke-90. Kalau orang gagal bayar dihitung sampai hari ke-90 dan akumulasi denda penalti dan lain sebagai tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman,” ujar Hendrikus.
Bila ada fintech lending terdaftar yang tak penuhi aturan ini maka asosiasi akan menegur anggotanya.
“Regulator tidak bisa mendikte berapa aturan bunga yang maksimal karena kalau kita katakan bunga maksimal sekian, terjadi kredit macet dia kembali ke regulator,” jelas Hendrikus.
Fintech bukan disrupsi bagi layanan perbankan konvensional
Wakil Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Sunu Widyatmoko mengatakan Kehadiran layanan teknologi finansial atau fintech diyakini bukan sebagai disrupsi bagi layanan perbankan konvensional. Sebab, fintech menyasar masyarakat berpendapatan rendah atau the bottom of the pyramid. Umumnya ini adalah segmen masyarakat yang belum terlayani akses keuangan (unserved).

Dijelaskan Sunu, berbeda dengan perbankan konvensional yang sangat ketat mengenai regulasi dan diatur Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, fintech lebih fleksibel. Namun demikian infrastruktur transaksinya teta harus melalui perbankan, tidak di luar perbankan untuk memastikan tidak terjadi tindakan pencucian uang atau money laundering.
Ia melanjutkan, perbankan menyalurkan pinjaman melalui rekening bank, fintech hadir melalui pinjaman berbasis uang elektronik untuk menjangkau konsumennya lebih luas dan meningkatkan inklusi keuangan, terutama masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan. Inilah yang kemudian membuat fintech peer to peer lending (P2P) lending kian marak.
Bank Bisa Kolaborasi dengan P2P Lending
Dalam sesi yang sama, Rivan Purwantono Direktur Konsumer Bukopin menyatakan perbankan bisa berkolaborasi dengan fintech. “Semua fintech yang maju tidak mungkin maju sendiri. Kolaborasi harus dilakukan, fintech bukan masalah bagi industri perbankan.”
Rivan menegaskan perbankan tidak bermasalah dengan kehadiran fintech di Indonesia. Lompatan-lompatan yang dilakukan fintech justru lebih menyasar pada masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan.

Rivan meyakini dengan adanya kolaborasi maka tidak akan terjadi kanibalisme. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap akan menempatkan bank sebagai lembaga intermediatery.
Fintech Bukan Kompetitor
Hal senada juga dikatakan Wakil Direktur Utama BCA Armand Hartono, fintech bukanlah kompetitor. Hal ini sama saja, dengan adanya bank-bank baru lainnya.
Menurut Armand, teknologi pada dasarnya akan membantu segala macam proses. Teknologi bukan bisnis, tapi bisa membantu bisnis. Oleh karena itu, sambung Armand, fintech ini tidak membuat perbankan kehilangan perannya. Jadi, menurutnya bukanlah kompetitor.














