Jakarta, ItWorks- Dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas. Di antaranya sepakat membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan mengedepankan fasilitas elektronik.
Dalam siaran pers bersama hari ini (23/3) berjudul “OJK dan SRO Jaga Keberlangsungan Aktivitas Perdagangan Bursa Efek yang Teratur, Wajar dan Efisien serta Layanan Pasar Modal kepada Seluruh Stakeholders” disebutkan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.
“OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders. Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam siaran persnya.
Adapun serangkaian aktivitas yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:
- Pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja.
- Pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.
- Membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik.
- Memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.
Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah: - Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.
- Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
- Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.
- Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
- Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS
- Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
- Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK.
- Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
- Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi.
Sebelumnya, sejak pekan lalu (17/3), Dewan Komisioner OJK juga sudah memerintahkan pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home). Pelayanan permintaan Informasi Debitur (IDEB) Gerai SLIK terhitung sejak 18 Maret 2020 lalu, juga hanya dilakukan secara online melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Sedangkan layanan tatap muka secara langsung, sementara ditiadakan.
Disebutkan, penerapan kerja dari rumah (work from home) untuk Industrim Jasa Keuangan diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan;
- Pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung melalui pemanfaatan teknologi Informasi seperti video/call conference; dan
- Layanan kepada masyarakat/konsumen keuangan diatur sebagai berikut:
a. Meniadakan layanan kunjungan langsung (Walk In). Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen Keuangan OJK (Kontak 157) masih dapat diakses melalui telephone (157), email (konsumen@ojk.go.id) dan whatsapp (081-157-157-157);
b. Permintaan informasi debitur (SLIK) dilakukan dengan cara online melalui: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
Sementara, beberapa karyawan yang masih tetap bekerja di kantor agar layanan industri jasa keuangan tetap berfungsi dengan normal, diberlakukan pengurangan jam kerja dari semula 7.10 WIB-16.45 WIB menjadi 7.40 WIB-15.45 WIB. (AC)














