Jakarta, ItWorks- Guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman situs web resminya baru-baru ini menyebutkan, bahwa mulai 1 April 2020 pengiriman surat ke Kantor Pusat OJK tidak dalam bentuk cetak/hardcopy, namun melalui online.
Sebelum dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona (Cobid-19), OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas.
Di antaranya sepakat membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan mengedepankan penggunaan fasilitas elektronik.
Sejak (17/3) lalu, Dewan Komisioner OJK juga sudah memerintahkan pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home). Pelayanan permintaan Informasi Debitur (IDEB) Gerai SLIK terhitung sejak 18 Maret 2020 lalu, juga hanya dilakukan secara online melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Sedangkan layanan tatap muka secara langsung, sementara ditiadakan.
Disebutkan, penerapan kerja dari rumah (work from home) untuk Industrim Jasa Keuangan diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan;
- Pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung melalui pemanfaatan teknologi Informasi seperti video/call conference; dan
- Layanan kepada masyarakat/konsumen keuangan diatur sebagai berikut:
o Meniadakan layanan kunjungan langsung (Walk In). Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen Keuangan OJK (Kontak 157) masih dapat diakses melalui telephone (157), email (konsumen@ojk.go.id) dan whatsapp (081-157-157-157);
o Permintaan informasi debitur (SLIK) dilakukan dengan cara online melalui: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. (AC)














