Jakarta, ItWorks- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan atau konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data. RPM ini disusun berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Salah satu isu penting dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah perbedaan platform dan standar berbagi pakai data antar sistem elektronik, baik di dalam maupun antar instansi pemerintah. Isu tersebut menghambat proses integrasi antar layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Permasalahan perbedaan platform, ego sektoral, serta mekanisme dalam berbagi pakai data ternyata tidak cukup dipecahkan hanya lewat teknologi, tetapi perlu adanya kebijakan yang mendukung dalam kegiatan dimaksud.
Diharapkan Penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini akan menjadi landasan, panduan hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dalam menerapkan mekanisme atau proses interoperabilitas dan interkonektivitas antar jaringan dan sistem elektronik di instansinya, serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lebih efektif dan efisien.
Adapun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data ini disusun berdasarkan amanat dari Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Melalui siaran pers yang dilansir melalui portal web resmi Kominfo baru-baru ini, publik atau masyarakat yang akan menyampaikan tanggapan dan masukkan, bisa membuka naskah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Interoperabilitas Data yang bisa diunduh melalui tautan yang disediakan melalui portal web resmi Kominfo.
Adapun cakupan materi dalam RPM Interoperabilitas Data meliputi:
- BAB I tentang Ketentuan Umum
- BAB II tentang Penyelenggaraan Interoperabilitas Data, yaitu :
a. prinsip-prinsip Interoperabilitas Data;
b. persyaratan Interoperabilitas Data;
c. Penyelenggara Layanan Interoperabilitas Data (LID) Nasional;
d. Penyedia LID;
e. Pengguna LID;
f. penyelenggaraan LID Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
g. pengujian kelaikan operasi Interoperabilitas Data; dan
h. pemantauan dan evaluasi Interoperabilitas Data. - BAB III Ketentuan Peralihan; dan
- BAB IV Ketentuan Penutup.
- LAMPIRAN:
a. Persyaratan Interoperabilitas Data;
b. Arsitektur Layanan Interoperabilias Data;
c. Standar Interoperabilitas Data; dan
d. Bagan Alur (Flowchart) Penyelenggaraan LID.
Tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud dapat disampaikan melalui alamat email: takel.aptika@kominfo.go.id selambat – lambatnya tanggal 30 Juni 2020. (AC)