Jakarta, ItWorks- Dalam membangun bisnis e-commerce, kepercayaan pelanggan adalah nomor satu. Karena itu, setiap e-commerce platform harus menerapkan standar yang sudah ditetapkan seperti Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang bisa memberikan kenyamanan dan kepercayaan pelanggan.
Hal itu disampakan Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiyawan saat menjadi pembicara dalam diskusi Live Streaming Inspirato tentang “Peran E-commerce Menciptakan Pengalaman Belanja Online yang Aman” yang digelar (17/06), yang dilansir Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Kerjasama – BSSN, baru-baru ini.
Menurutnya, setiap platform e-comerce juga harus memiliki standar atau mekanisme terkait aduan pelanggan. Sehingga apabila terjadi tindak kejahatan, pelangan bisa segera melapor kepada penyedia platform yang bersangkutan. “Jika sudah masuk tindakan hukum, bisa dilaporkan kepada kepolisian,” tuturnya.
Dalam diskusi tersebut Anton Setiyawan juga menyampaikan sejumlah hal terkait dengan peran pemerintah dalam hal ini BSSN dalam mendukung para pelaku ekonomi digital (e-commerce) untuk bersama-sama berupaya mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang aman. Dalam kaitan ini, BSSN juga membuka aduan insiden keamanan siber, bahkan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kerentanan terhadap sistem keamanan dalam suatu platform.
“Dalam ekosistem ekonomi digital, selain pelaku e-commerce terdapat komponen utama yaitu penjual dan juga pengguna. Ada juga komponen pendukung yang juga penting salah satunya adalah Sumber Daya Manusia (SDM). BSSN juga telah mengeluarkan peta okupasi yang bisa menjadi acuan SDM pelaku e-commerce,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menjamin keamanan pada sistem mereka dan memastikan tata kelola yang baik, supaya dalam melakukan proses bisnisnya tidak melanggar aturan.
“Jika ada pelanggaran, pasti ada sanksi yang diberikan. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga penghapusan penyelenggaraan sesuai PP PSTE 100 ayat 2,” ujar Anton.
Terkait pelanggan, ia menegaskan pentingnya e-commerce membangun sebuah trust (kepercayaan) sebagai nomor satu. Karena itu, lanjutnya setiap e-commerce platform harus menerapkan standar yang sudah ditetapkan seperti Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis Indeks KAMI (Keamanan Informasi). SMKI berbasis Indeks KAMI merupakan aplikasi hasil inisiasi BSSN sebagai alat bantu untuk melakukan asesmen dan mengevaluasi tingkat kesiapan yang meliputi kelengkapan dan kematangan penerapan keamanan informasi di sebuah organisasi berdasarkan kesesuaian dengan kriteria pada SNI ISO/IEC.
BSSN juga berperan mendorong platform (e-commerce) agar dapat melakukan penilaian terhadap sistemnya dengan Indeks KAMI, yang selanjutnya juga dilakukan asistensi, workshop dan bimbingan teknis. Hal tersebut dilakukan dalam upaya melindungi bisnis dan melindungi konsumen.
Ditambahkan, selain insiden data breach yang terjadi akhir-akhir ini, berbagai modus kejahatan siber lain muncul mengarah penipuan yang memanfaatkan kelengahan pengguna platform, yakni phishing. “Modus yang muncul mengarah kepada penipuan yang sebetulnya hanya berpindah media dari nyata ke virtual. Kebanyakan para penjahat dengan modus phishing untuk mengambil data aset seperti data pribadi atau transaksi perbankan,” ujarnya.
Sementara itu, AVP of Customer Satisfaction Management Bukalapak Tine Ervina menyatakan, sejauh ini pihaknya juga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya dengan terus meningkatkan keamanan dan sistem perlindungan data penggunanya. Ia juga menyebutkan bahwa Bukalapak juga mengimbau pengguna agar tidak ragu atau takut melaporkan aktivitas yang dianggap tidak wajar. Misalnya meminta One-Time Password (OTP) atau meminta transaksi di luar platform.
“Kalau ada apa-apa, jangan takut laporkan pada kami sebab kami ingin memastikan itu. Bukalapak akan sangat berterima kasih sekali dan akan langsung menindaklanjuti laporan itu,” tuturnya.
Dengan melapor lanjutnya, pengguna justru bisa terhindar dari aksi kejahatan. Sebab, jika terdapat aktivitas yang dirasa janggal oleh pengguna, pihaknya dapat memastikan terlebih dulu kejanggalan tersebut. “Kami melihat banyak orang yang lebih terlindungi karena mereka melaporkan secara dini. Jadi, kami bisa memastikan apabila ada pihak yang misalnya meminta OTP. Jangan sampai pengguna terjebak dalam modus semacam itu,” tutur Tine.
Menutup diskusi, Anton mengatakan selama pandemi ini BSSN juga terus berkolaborasi dengan para penyelenggara platform serta melakukan sejumlah program literasi meski secara virtual. Hal ini juga sebagai upaya mencegah adanya peningkatan kejahatan siber di tengah meningkatnya pengguna atau belanja online di tengah pandemi Covid-19 ini. (AC)














