Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menilai sudah saatnya proses Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung yang memanfaatkan TIK diakomodir dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui teknologi e-voting pemilukada yang tetap transparan, akuntabel, cepat dan akurat serta efisien. Hal ini sesuai dengan karakteristik utama TIK yang mendukung transparansi, mampu menghilangkan dimensi jarak dan waktu.Hingga saat ini sudah 13 Pilkades dilakukan dengan e-voting.”Sudah saatnya kita melakukan perubahan mental dalam sistem pemilu yang dilandasi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Hammam Riza dalam konferensi persnya di gedung BPPT jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Manfaat utama dari e-Voting, menurut Hammam adalah kecepatan dan akurasi dimana pada saat penutupan, hasil langsung tampil pada perangkat, dicetak dan ditandatangani para saksi. “Kecepatan menghitung dan tabulasi secara otomatis dengan e-Voting, sudah merupakan keniscayaan dan wajib ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, sebagai tujuan pemilu dan hasilnya sah sebagai dasar penetapan hasil dan bukan sebagai pembanding seperti sekarang,” katanya lagi.
Hammam menambahkan, e-voting pun telah diperbolehkan dalam Pilkada sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi No 147/PUU-VII/2009, yang sudah diusulkan dan sudah termaktub dalam RUU Pilkada. Dengan demikian, e-voting merupakan pilihan yang inovatif mendukung pilar demokrasi langsung yang berkualitas. Kekhawatiran Pilkada langsung yang mahal bisa dipatahkan jika menggunakan teknologi cepat dan akurat. (red.ju)














