PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyelesakan targetnya untuk mensertifikasi enam anak usahanya dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
Keenam anak perusahaan itu adalah:
PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution;
PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia;
PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada 15 Juli 2020 oleh TUV Nord Indonesia.
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juli 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services;
PT Rekayasa Industri pada 10 Agustus 2020 dari Mutu International; dan
PT Pupuk Kujang pada 10 Agustus 2020 dari Sucofindo.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman di Jakarta, Rabu, 19/8, mengatakan, “Saat ini telah tersertifikasi enam anak perusahaan yang memang ditargetkan dapat meraih sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 paling lambat bulan Agustus 2020.”
Sertifikasi SMAP ini membuktikan komitmen Pupuk Indonesia Grup untuk terus meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance dan menjunjung tinggi budaya anti korupsi dalam setiap proses bisnis perusahaan.
Sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh Perusahaan Negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016.
Selaku induk holding BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero) sendiri menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikasi SMAP.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.
Baca: Pupuk Indonesia Kelola Risiko Perusahaan dengan Aplikasi PRISMA














