Jakarta,ItWorks- Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik berbasis syariah pertama di Indonesia bertekad untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Kelengkapan layanan Syariah LinkAja diharapkan bisa menjadi pilihan solusi sistem keuangan digital bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dalam lima tahun terakhir ini, keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, diyakini menyimpan potensi besar menjadi negara pusat ekonomi syariah global. Hasil survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Survei Nasional Literasi Keuangan melaporkan bahwa pada tahun 2019, literasi keuangan nasional mencapai 38,03%.
Tercatat literasi keuangan konvensional mencapai 37,72% sedangkan literasi keuangan syariah hanya berada di angka 8,93%. Guna mempercepat pertumbuhan perekonomian syariah, Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga telah meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sebagai langkah mempercepat pertumbuhan aset keuangan syariah di Indonesia, salah satunya melalui penguatan ekonomi digital.
“LinkAja melalui Layanan Syariah LinkAja juga berkomitmen mendukung Pemerintah untuk mempercepat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, menyadari besarnya potensi Indonesia menjadi sentra ekonomi syariah global, kami juga berkomitmen terus membangun dan mengembangkan ekosistem syariah di Indonesia dengan memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ekonomi dan keuangan syariah melalui sederet program dan produk yang kami hadirkan. Berkolaborasi dengan berbagai pihak lintas sektor, kami optimistis dapat berperan besar dalam mendorong terwujudnya inklusi keuangan syariah di Indonesia,” ujar Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja dalam siaran pers yang dirilis (22/08), di Jakarta.
Optimisme mengenai pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia tak lepas dari tren konsumen produk halan yang juga meningkat. Indonesia merupakan konsumen besar produk halal dan pasar untuk produk-produk halal, berpotensi menjadi sentra ekonomi syariah global. Potensi dampak ekonomi industri halal terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional bahkan diperkirakan menyentuh angka US$ 3,6 miliar. “Masih rendahnya literasi keuangan syariah serta minimnya ketersediaan layanan produk keuangan syariah di tengah masyarakat merupakan pelaung dan tantangan yang harus dihadapi pelaku industri syariah di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ventje Rahardjo, Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS mengatakan, layanan Syariah LinkAja diharapkan dapat berkolaborasi dengan seluruh stakeholders di dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah untuk sama-sama meningkatkan literasi dan inklusi layanan keuangan syariah bagi masyarakat. Termasuk perluasan jaringan layanan untuk mendukung sektor industri halal, kemudahan pengelolaan ZISWAF, serta kolaborasi di bidang riset dan inovasi.
“Hadirnya Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia dapat memperkuat ekonomi digital syariah dan diharapkan pada tahun 2022 sudah terbentuk ekosistem keuangan syariah berbasis digital yang kuat dan terintegrasi,”ujarnya.
Dengan terciptanya ekosistem ekonomi syariah digital melalui teknologi finansial, lembaga keuangan syariah, perdagangan digital, hingga keuangan sosial Islam diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat terwujud. Melalui kolaborasi ini diharapkan akan tercipta sinergi yang mampu meningkatkan daya saing keuangan syariah yang menjadikan Indonesia berpeluang menjadi trendsetter uang elektronik syariah dalam skala global.
Ditambahkan, dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal. Seluruh kegiatan transaksi yang dihadirkan oleh Layanan Syariah LinkAja telah sesuai dengan standar kepatuhan syariah yang disahkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LinkAja.
Di dalam ekosistem holistiknya saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah dapat digunakan di 69 Kotamadya dan 273 Kabupaten yang dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, yang mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam. (AC)














