Pemerintah mengapresiasi dan menerima pandangan fraksi dalam Komisi I DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Komisi I DPR RI dengan mengenai RUU Pelindungan Data Pribadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09/2020).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan persetujuan fraksi-fraksi Komisi I DPR-RI untuk membahas RUU Pelindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah dengan berbagai catatan yang telah disampaikan. Catatan-catatan tersebut akan menjadi bahan bagi kita bersama dalam pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi ini,” tutur Menteri Kominfo.
Menteri Johnny menegaskan kebutuhan pengesahan atas RUU PDP sebagai legislasi primer agar bisa mendukung pemrosesan data antarnegara baik di tingkat global maupun di lingkungan regional ASEAN. Selain itu sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet.
“Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki pelindungan terhadap data pribadi yang setara (adequate level of protection) untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet, termasuk salah satunya aplikasi Pedulilindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” jelasnya.
Menteri Kominfo menyatakan RUU PDP memiliki arti penting dalam menjamin kepentingan nasional. “Tidak terbatas pada kedaulatan negara dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia,” tegasnya. Apalagi, menurut Menteri Johnny saat ini insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi.
“Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI,” ungkapnya.
Dalam raker itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Selain itu juga hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Infarmatika Ahmad M. Ramil, Inspektur Jenderal Doddy Setiadji dan Staf Ahli Menteri Kominfo Henri Subiakto.
Target Minggu Kedua November
Raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari membahas pandangan fraksi terhadap RUU PDP dan jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi. Selanjutnya juga dibahas penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Pemerintah serta pembahasan jadwal dan mekanisme rapat. Pada akhir rapat juga dibentuk Panitia Kerja yang akan membahas secara maraton RUU PDP.
“Sesuai dengan pandangan fraksi akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemerintah. Dalam agenda yang kami susun, Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP dapat selesai pada minggu kedua November 2020,” ujar Abdul Kharis Almasyhari.














